Langgar Imbauan Prokes, Izin Usaha akan Dicabut

Luwukpost.id -

LUWUK,LUWUK POST-Satgas Pencegahan Covid-19 kabupaten Banggai akan menutup dan memberikan sanksi operasional bagi pelaku usaha di sektor jasa yang melanggar keputusan bersama pemerintah daerah dan Forkompimda, terkait penanganan pencegahan Covid-19.

Asisten II Sekkab yang juga Koordinator program new normal, Alfian Djibran menegaskan, tim Satgas Covid-19 bersama instansi terkait setiap saat akan melakukan pemeriksaan dan pengawasan keputusan bersama tersebut. Salah satunya memantau aktivitas warung kopi, toko swalayan, sarana hiburan karaoke dan fasilitas olahraga.

“Kita batasi sampai jam 22.00. Bila ada yang melanggar akan kita tutup dan izin operasionalnya kita cabut. Camat dan Forkompimcam juga akan turun,” tegasnya, Kemarin (29/11).

Alfian menekankan, pendisiplinan pelaksanaan protokol kesehatan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan menjadi kewjiban bagi pelaku usaha. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya para pengelola juga diminta untuk mengurangi jumlah pengunjungnya.

“Kita berharap prokes ini ditaati dan harus didukung penuh. Dan sudah kita laksanakan. Bagi yang melaksanakan pesta dan sudah terjadwal tetap dilaksanakan, tetapi tim Satgas akan mengawasi dengan ketat penerapan protokol kesehatan,” pungkasnya.

Sementara itu Tim gugus tugas Covid-19 Kota Luwuk, Kabupaten Banggai mulai melakukan patroli dan pengecekan kelengkapan protokol kesehatan (prokes) di sejumlah lokasi hiburan, kuliner dan perbelanjaan.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Kapolsek Luwuk AKP Petrus A. Matasik, Danramil Luwuk Kapten Inf Supartono, Camat Luwuk Arslan Lapalanti, para lurah se Kecamatan Luwuk, petugas medis serta personel Polsek dan Koramil.

“Patroli dan pengecekan itu dilakukan di Alfamidi, rumah bernyanyi keluarga dan rumah makan serta warkop yang berada di Luwuk Shopping Mall,” ungkap AKP Petrus, Sabtu (28/11).

Dalam pengecekan itu, tim gugus Covid-19 mengecek kelengkapan protokol kesehatan diantaranya penggunaan masker, pengaturan jarak pengunjung dan tempat cuci tangan.

“Kita juga melakukan pengecekan para pengunjung dan mengimbau agar disiplin terhadap protokol kesehatan,” kata dia.

Selain itu, tim gugus tugas memberikan sosialisasi kepada penganggung jawab tempat karaoke, kuliner dan perbelanjaan untuk mematuhi kesepakatan yang telah ditanda tangani bersama.

”Sesuai hasil kesepakatan bawah jam operasi hingga pukul 22.00 Wita,” jelasnya.

AKP Petrus menyatakan, bahwa TNI-Polri bersama pemerintah dan tim medis akan intens menggelar patroli dan pengecekan guna mencegah dan menekan penyebaran wabah Covid-19. “Ini akan rutin kita lakukan. Semua ini demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” imbuhnya. (bdi/awi)