LUWUK,LUWUK POST-Meningkatnya pasien terkonfirmasi terinfeksi virus Korona di daerah ini, membuat pemerintah daerah dan Satgas Covid-19 menempuh langkah tegas. Hajatan pernikahan, hiburan malam, dan pedagang kuliner, dipastikan bakal terdampak.
“Kali ini sudah tegas, pemda tak ingin ada lagi kasus baru. Solusinya tak ada lagi kerumunan dan keramaian,” jelas Asisten II Sekretaris Daerah, Alfian Djibran seusai rapat bersama bupati dan wakil bupati bersama pimpinan OPD terkait, Camat Luwuk, Luwuk Selatan, dan Luwuk Utara, Senin (25/1).
Keputusan dalam pertemuan akan dituangkan dalam peraturan bupati tentang pemberlakukan disiplin protokol kesehatan bagi masyarakat.
Alfian merincikan, segala aktivitas di perhotelan mulai dari kegiatan pertemuan, pesta perkawinan tidak akan diperbolehkan. Sementara untuk hiburan malam di hotel-hotel dan warung kopi yang permanen sudah harus berhenti beraktivitas jam 20.00 WITA.
“Kalau PKL yang buka jam 18.00 WITA buka sampai jam 22.00 WITA. Bila tak taat akan ditindak tegas,” tandasnya.
Tindakan tegas itu berupa penutupan sementara jenis usaha hingga pencabutan izin operasional dan ini akan dilakukan sekaligus saat penertiban dan penindakan dilakukan. “Kalau melanggar tempat usahanya dibubarkan dan ditutup dengan police line. Kali ini kita sudah tegas dan pemda berharap pelaku usaha dan masyarakat bisa ikut berperan melakukan pencegahan dengan taat pada aturan dan imbauan pemerintah daerah,” tegasnya.
Alfian juga berharap pada pejabat di lingkungan pemerintah daerah dan instansi terkait memberikan contoh yang baik dalam melakukan pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 .
“Misalnya Kemenag. Petugas nikahnya juga harus tegas tak mau menikahkan kalau tuan pesta lakukan resepsi atau mengundang banyak orang. Begitu juga Dinas Dukcapil harus tegas. Peran peran inilah yang dibutuhkan,” pungkasnya.
Terkait pernikahan, Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai yang dikonfirmasi menyatakan pihaknya tidak pernah lagi mengeluarkan izin untuk kegiatan masyarakat seperti pesta pernikahan. “Sejak Covid-19 pertama ditemukan di Kabupaten Banggai, Dinas Kesehatan tidak pernah mengeluarkan izin untuk pesta pernikahan, meskipun ada surat permohonan rekomendasi,” kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai, Nurmasita Datu Adam.
Akademisi Unismuh Luwuk, Sutrisno K Djawa, mengatakan, upaya memutus penularan Covid-19 merupakan tanggungjawab bersama pemerintah dan masyarakat. “Tidak bisa hanya menjadi tanggungjawab pemerintah. Tidak akan berhasil. Harus ada kolaborasi semua stakeholder di daerah,” katanya.
Ia mengatakan, kolaborasi itu akan maksimal kalau antara satu sama lainnya saling menjalin komunikasi dan berkoordinasi dalam memutus rantai penularan.
Juru Bicara Satgas Covid-19, Nurmasita Datu Adam, mengatakan, pada awal pandemi muncul, pihaknya giat melakukan sosialisasi tentang upaya pencegahan. Termasuk sosialisasi di perguruan tinggi. “Ada sosialisasi, termasuk di Unismuh. Saya dua kali sosialisasi di sana,” paparnya.
Ia menegaskan, protokol Covid-19 tidak bisa ditawar dalam upaya memutus rantai penularan.“Pakai masker bila beraktivitas di luar, rajin cuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan jangan berkerumun,” paparnya. (bdi/ris)

![PLTG GELAR PERTEMUAN:Asisten II Sekab Banggai Alfian Djibran saat memimpin rapat terkait percepatan operasional gardu PLTG di kelurahan Maahas, kecamatan Luwuk Selatan, Selasa (9/2). [FOTO: BUDI/HARIAN LUWUK POST]](https://luwukpost.id/wp-content/uploads/2021/02/PLTG.jpeg)
![FOTO A_YUSRAN DIVAKSIN: Kepala BRSUD Luwuk, dr. Yusran Kasim, termasuk 10 tokoh yang disuntik vaksin Sinovac, di BRSUD Luwuk, Rabu (3/2). [Foto: Haris Ladici/Luwuk Post]](https://luwukpost.id/wp-content/uploads/2021/02/FOTO-A_YUSRAN.jpg)

![vaksin diterima di buol TERIMA VAKSIN: Bupati Buol dr Amirudin Rauf menerima vaksin sinovac, Sabtu (30/1). Selanjutnya vaksinasi di Buol akan dimulai Senin (1/2). [Foto Satgas Covid-19 Buol]](https://luwukpost.id/wp-content/uploads/2021/02/vaksin-diterima-di-buol.jpg)

