BANGGAI, LUWUK POST-Rekapitulasi suara hasil pemilihan bupati dan gubernur mulai dilaksanakan kemarin (15/12). Rencananya, jika tak ada gugatan, pemenang Pilkada 2020 akan ditetapkan.
Pantauan Harian Luwuk Post, rekapitulasi dihadiri para saksi pasangan calon gubernur dan pasangan calon bupati dan wakil bupati. PPK dari tujuh kecamatan memaparkan perolehan suara masing-masing pasangan calon. Rekapitilasi dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai Laut Suparto Bungalo dan mendapat pengawalan ketat aparat keamanan. Proses rekapitulasi berakhir pada Selasa sore hingga malam.
Ketua KPU Banggai Laut Syarif mengungkapkan, batas waktu rekapitulasi hanya sampai pukul 00.00. Apabila tak selesai akan dilanjutkan hingga 16 Desember 2020. “Covid-19 jadi dibatas sampai jam 12 malam saja,” tuturnya di sela-sela pleno.
Awalnya, sempat beredar kabar bahwa hasil rekapitulasi di salah satu TPS di Kecamatan Banggai Selatan mendapat protes, sehingga mencuat usulan agat pemungutan suara ulang. Namun, hal itu dibantah Syarif. “Belum ada,” katanya.
Ia menjelaskan, pihaknya nanti akan melihat perkara sengketa yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Apabila tidak terdapat Kabupaten Banggai Laut penetapan pasangan calon terpilih akan dilaksanakan. “Kita lihat yang teregister di MK,” ujar dia. (ali)
