DPRD Bangkep Gelar Konferensi Pers Soal Tahapan Pilwabup

Luwukpost.id -

SALAKAN, LUWUK POST—Menyikapi surat tanggapan Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) tentang pengembalian berkas usulan pelantikan wakil bupati Banggai Kepulauan (Bangkep), DPRD Bangkep menggelar konferensi pers di teras DPRD Bangkep, pada Rabu (16/12/2020).

Konfrensi pers itu dilaksanakan,  terkait pencabutan keputusan DPRD Bangkep Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penetapan Wakil Bupati Bangkep terpilih untuk sisa masa jabatan 2017-2022.

Ketua DPRD Bangkep, Rusdin Sinaling, dalam sambutan singkatnya menjelaskan, hal itu akan menjadi catatan penting bagi DPRD Bangkep untuk menyempurnakan tahapan yang sebelumnya terlewati. Sehingga untuk melengkapinya, pihaknya menggelar paripurna sebagai tindak lanjut atas hal itu.

Dalam paripurna itu, kata Rusdin, secara formal telah disampaikan bahwa DPRD akan menggelar uji publik selama tiga hari ke depan, terhitung mulai tanggal 16 hingga 19 Desember.

“Setelah itu kalau memang tidak ada masalah, kita akan lanjutkan dengan penetapan calon wakil bupati terpilih pada paripurna selanjutnya,” jelas Rusdin.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Bangkep, Mohammad Risal Arwie, menjelaskan, keputusan DPRD yang juga telah diparipurnakan beberapa waktu lalu, merupakan salah satu bentuk kepatuhan DPRD Bangkep terhadap aturan yang berlaku. Sehingga pihaknya mencabut keputusan sebelumnya, dan membuka uji publik selama tiga hari ke depan.

Uji publik itu,  lanjut dia, formatnya adalah meminta masyarakat untuk memberikan tanggapan, pendapat, dan penilaian terhadap calon yang ditetapkan.

“Silahkan teman-teman selama tiga hari ke depan memberikan tanggapan. Tanggapan teman-teman secara lengkap akan kami catat, untuk mengatur ritme tahapan,” pinta Risal.

Setelah itu DPRD akan menggelar rapat panitia pemilihan, untuk menyimpulkan tanggapan-tanggapan publik. Hasilnya akan dibawa ke Badan Musyawarah DPRD Bangkep, untuk seterusnya dilanjutkan kepada pimpinan.

“Yang akan dicari, kecenderungan aspek pidananya, bahwa yang kita tetapkan, misalnya bila Pak Salim J. Tanasa pernah terpidana atau sudah pernah terpidana, itu yang akan dicatat. Jika itu terbukti, maka itu bisa menggugurkan calon,” sebut dia.

Pelaksanaan uji publik itu diharapkan dapat dimanfaatkan oleh semua stakeholder untuk bisa memberikan tanggapan kepada DPRD, agar sesuai dengan kondisi penyelenggaraan demokrasi yang berlaku di Bangkep.

Namun demikian, imbuh Risal, yang lebih penting bahwa DPRD Bangkep berani melakukan semua hal ini, karena tekanan objektif terhadap situasi objektif pemerintahan di Bangkep. Menurut dia, DPRD Bangkep menilai bahwa dengan tidak adanya wabup, penyelenggaraaan pemerintahan daerah terkesan “pincang”.

“Karena wakil bupati secara konstitusional, membantu peran bupati melakukan pengawasan dan lain sebagainya. Sehingga faktanya sekarang, ketika diadakan paripurna, Bupati jarang datang dan diutuslah Sekda. Bahkan LKPJ, yang datang harusnya Bupati atau Wabup, Sekda yang datang,” sebut dia.

Seperti itu kiranya, menurutnya gambaran tata kelola pemerintahan daerah yang masih banyak kekurangan. Sehingga tekanan itu pula yang kemudian membuat DPRD melanjutkan tahapan itu, guna menetapkan Wabup Bangkep secara defenitif, yang nantinya membantu akselerasi dan penyelarasan visi misi pemerintah daerah.

Senada dengan Risal, Wakil Ketua II DPRD Bangkep, Eko Wahyudi, meminta kepada seluruh lembaga yang ada di Bangkep untuk memberikan tanggapan objektif kepada DPRD. Selanjutnya tanggapan itu akan ditindaklanjuti di rapat pimpinan.

“Sehingga ke depan, setelah uji publik ini tidak ada masalah, insyaallah kita akan tindaklanjuti untuk menyampaikan kekurangan kami kepada gubernur, sampai dengan pada penetapan cawabup terpilih akan dilakukan pelantikan,” tutup Eko. (tr-01)