KPK Periksa Penjabat Sekda Balut, Setelah Geledah 10 Titik di Luwuk dan Banggai

Luwukpost.id -

BANGGAI, LUWUK POST—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu memanggil Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Banggai Laut (Balut) Idhamsyah bersama lima orang lainnya dalam penyidikan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah Laut Tahun Anggaran 2020.

Keenamnya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Bupati Banggai Laut Nonaktif Wenny Bukamo (WB) dan kawan-kawan.

“Hari ini, dilakukan pemeriksaan tersangka WB dan kawan-kawan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut Tahun Anggaran 2020 bertempat di Polres Banggai Kepulauan, Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, dilansir dari Antara.

Lima saksi lain yang dipanggil, yaitu Kabid Bina Marga Dinas PUPR Pemkab Banggai Laut M. Zain, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Banggai Laut Ramli Hi Patta, Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Banggai Laut Nasir Gobel, saksi Kabag Kesra Pemkab Banggai Laut, dan wiraswasta Martinus.

Sementara itu, pantauan Harian Luwuk Post sepanjang Rabu siang aktivitas di pemerintaham berjalan normal. Namun, Penjabat Sekda Banggai Laut memang tak terlihat.

Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Banggai Laut, Ramli Nadjil mengonfirmasi hal itu. “Tidak ada (pemberitahuan), mereka langsung (diperiksa),” katanya.  Ihwal pemeriksaan Penjabat Sekda dan sejumlah ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Banggai Laut telah menjadi buah bibir. Pembahasan itu kian menguat menjelang Rabu petang.

Sehari sebelumnya atau Selasa (15/12), tim antirasuh menggeledah kantor Dinas PUPR dan Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Banggai Laut, serta rumah seorang tersangka penerima suap di Kota Banggai,  Selasa (15/12).

Pantauan Harian Luwuk Post, pukul 11.00 Wita tim antirasuah telah berada di kantor Dinas PUPR Banggai Laut dan dijaga ketat aparat kepolisian. Tak bisa sembarang orang bisa mengakses instansi yang mengurus infrastruktur itu.

Setelah itu, sekitar 11.39 tim KPK bergerak ke kantor Bupati Banggai Laut yang juga satu atap dengan kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa.  Meski begitu, kantor Dinas PUPR tetap dijaga ketat aparat kepolisian.

Selain itu, rumah salah satu tersangka penerima suap berinisial RSG  di Kelurahan Lompio, Kecamatan Banggai turut digeledah.  Seorang saksi mata menyebutkan, tim KPK mengamankan dokumen. Hingga pukul 12.45 Wita, sebuah mobil masih berada di depan rumah RSG.

Seperti diketahui, dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah mengamankan uang Rp440 juta terdiri dari mata uang rupiah dan asing hasil penggeledahan di 10 lokasi baik rumah maupun kantor milik pemerintah dan swasta di Luwuk dan Banggai Laut sejak Senin (14/12) hingga Selasa (15/12).

KPK pada 3 Desember 2020 menangkap Wenny bersama 15 orang lainnya di Banggai Laut dan Luwuk, Sulawesi Tengah.

Dari hasil tangkap tangan, KPK pun kemudian menetapkan Wenny bersama lima orang lainnya sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut Tahun Anggaran 2020.

Lima orang lainnya, yakni Recky Suhartono Godiman (RSG) yang merupakan Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group (ABG)/orang kepercayaan Wenny, Direktur PT Raja Muda Indonesia (RMI) Hengky Thiono (HTO), Komisaris PT Bangun Bangkep Persada (BBP) Hedy Thiono (HDO), Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri (AKM) Djufri Katili (DK), dan Direktur PT Andronika Putra Delta (APD) Andreas Hongkiriwang (AHO).

Dari hasil tangkap tangan ditemukan sejumlah uang rupiah dengan jumlah total sekitar Rp2 miliar yang dikemas dalam kardus. Di samping itu, ditemukan pula buku tabungan, bonggol cek, dan beberapa dokumen proyek.

Wenny diduga mengkondisikan pelelangan di Kabupaten Banggai Laut dengan Kadis PU Pemkab Banggai Laut Basuki Mardiono (BM) dan Kepala Bidang Cipta Karya Pemkab Banggai Laut Ramli Hi Patta (RHP).

KPK juga mengindikasikan uang suap yang diterima Wenny digunakan untuk kepentingannya dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. (Antara/Ali)