Polres Bangkep Jawab Tuntutan Aksi Gempur

Luwukpost.id -

SALAKAN, LUWUK POST—Tuntutan massa aksi demonstrasi yang digelar Gema Pemuda Peduli Rakyat (Gempur) tentang sejumlah dugaan kasus keuangan daerah di depan Polres Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), dijawab langsung Kasat Reskrim, Iptu Ismail, SH, Kamis (17/12/2020).

Dalam aksinya, Gempur mengajukan sejumlah permintaan kepada pihak Polres selaku penyidik. Di antaranya untuk segera menuntaskan penanganan dugaan kasus korupsi di Kabupaten Bangkep, sesuai proses hukum yang berlaku.

Selain itu, Polres Bangkep sebagai penegak hukum, diminta untuk memaparkan perkembangan penyelidikan beberapa dugaan kasus keuangan daerah. Kasus dimaksud adalah, dana BOK 2019, Bansos, dan dugaan korupsi lahan MTQ. Massa juga mendorong penyidik untuk melakukan pemeriksaan, terhadap pejabat daerah yang terlibat dugaan kasus tersebut.

Menjawab tuntutan tersebut, Kasat Reskrim yang akrab disapa Boby itu menerangkan, bahwa terkait penanganan dugaan kasus korupsi baik yang ditangani Polda Sulteng maupun Polres Bangkep, masih terus berlanjut.

“Saat ini masih dalam tahap penyelidikan, selanjutnya menunggu pelaksanaan gelar perkara guna penentuan untuk ke proses penyidikan,” jawab Boby.

Menurutnya, penanganan yang saat ini, khususnya yang sedang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Sulteng telah dikoordinasikan. Untuk itu, Boby berharap kasus tersebut segera ditindaklanjuti ke proses penyelidikan, sekaligus penentuan tersangka.

Secara khusus disebutkan Boby, terkait kasus BOK dan dugaan korupsi lahan MTQ, unit Tipikor Polres Bangkep mengagendakan pemeriksaan ahli, untuk melengkapi keterangan maupun alat bukti. Selanjutnya akan dilaksanakan gelar perkara, untuk peningkatan ke proses penyidikan.

“Polres Bangkep mengagendakan pemeriksaan ahli, untuk melengkapi keterangan serta alat bukti yang nanti akan dijadikan sebagai barang bukti pada gelar perkara, dan selanjutnya dimajukan ke tahap penyidikan,” tukasnya. (tr-01)