SALAKAN, LUWUK POST—Wacana pemindahan aktivitas warga dari pasar sentral lama Salakan ke Bangunan pasar baru yang berlokasi di Desa Tompudau dipastikan batal dilakukan tahun depan. Sejumlah sarana dan prasarana pendukung yang belum tersedia menjadi alasan pembatalan itu.
Sekretaris Diskoperindag Bangkep, Kufuan Panjo kepada awak media ini menerangkan, ada beberapa alasan utama dibatalkannya pemindahan tahun ini. Yakni, akses jalan menuju pasar masih sangat buruk dan berpotensi membahayakan pengendara.
“Kondisi jalannya kan belum teraspal dan berlubang-lubang. Kalau hujan, permukaannya sangat licin dan bisa membahayakan pengendara,” terang Kufuan di kantornya, Rabu (30/12/2020).
Walau pun Bupati yang perintahkan pemindahan imbuhnya, tapi jika kondisi jalan masih tetap buruk seperti itu, dia mengaku tidak akan bisa melaksanakan perintah itu. Sebab dia tidak ingin banyak warga yang korban kecelakaan akibat jalan tersebut.
“Lagian siapa yang akan ke pasar kalau jalan masih begitu. Kalau tidak percaya nanti coba lihat sendiri kondisinya. Dan soal jalan itu bukan urusan kita lagi,” tandasnya.
Sarana penunjang lainnya yang belum tersedia dalam bangunan pasar yang menelan anggaran sebesar enam miliar itu adalah listrik dan air. Meski pun instalasi sudah dikerjakan sejak tahun pengerjaannya di 2018 lalu.
Kufuan juga mengungkapkan, pembangunan pasar baru itu masih sedikit bermasalah dengan pihak ketiga. Masa perpanjangan kontrak yang harusnya diselesaikan sampai 31 desember 2018, tapi pihak ketiga justru melanjutkan pembangunan pasar itu hingga rampung.
“Masa kontraknya kan sampai 21 Desember. Tapi karena belum selesai, maka kontrak itu diperpanjang sampai 31 Desember. Sampai 31 Desember pun tidak selesai. Mereka (pihak ketiga) melanjutkan pekerjaannya sampai Januari,” jelas Kufuan.
Alasan pihak ketiga melanjutkan pekerjaan pasar itu sampai januari kata Kufuan atas izin Bupati dan Sekda. Saat dimintai bukti otentik, pihak ketiga malah tidak bisa menunjukkan bukti yang dimintakan tersebut. Sehingga pihaknya tidak bisa memenuhi pembayaran penuh pekerjaan tersebut. “Tapi bagi saya soal permasalahan molornya waktu pengerjaan itu tidak masalah asalkan jalannya sudah bagus, pasti sudah bisa dipindahkan,” tukasnya.
Sementara itu, Kabid Bina Marga PU Bangkep, Ahmad Arba mengatakan, pihaknya telah melakukan survei di jalan berukuran hampir dua kilometer itu. Pihaknya juga telah mengusulkan anggaran peningkatan jalan tersebut. Tapi dirinya tidak bisa memastikan usulan itu bisa terealisasi. Sebab saat ini masih pandemi Covid-19.
“Kalau soal jalan pasar itu, kita sudah mengusulkan tapi saya tidak bisa pastikan ada atau tidak ada nanti di DPA-nya,” ucapnya.
Terkait soal keterlambatan proses pengerjaan pasar itu, Arba menjelaskan, penyelesaian pekerjaan menyeberang tahun tidak masalah, tanpa menunjukkan bukti dokumen. Yang penting kata dia, pihak ketiga bisa menjelaskan kendala yang sebenarnya di lapangan.
“Sebab pada kontrak awalnya itu sudah ada yang namanya pemberian kesempatan. Itu diberikan setelah perpanjangan kontrak, jika perkerjaan belum selesai,” jelasnya.
Dia melanjutkan, masa pemberian kesempatan itu sampai 50 hari dengan catatan pihak rekanan siap membayar denda. Menurutnya ada dua alternatif denda yakni, seperseribu dari total nilai kontrak dan seperseribu dari sisa masa pemberian kesempatan itu.
“Tinggal bagaimana mekanisme yang ditempuh, apakah berdasarkan kesepakatan atau tetap mengacu pada regulasi yang ada,” tutupnya. (tr-01)

![OL_Tempat Jualan Tak Tersedia JUALAN MELANTAI: Kondisi sejumlah penjual komoditas lokal yang terpaksa jualan melantai di tanah tanpa atap, karena ketidaktersediaan tempat jualan di pasar Salakan Kabupaten Bangkep, Rabu (23/12/2020). [Foto : Rifan/Luwuk Post]](https://luwukpost.id/wp-content/uploads/2020/12/OL_Tempat-Jualan-Tak-Tersedia.jpg)
![09_FOTO_KUFUAN PANJO Sekretaris Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Banggai Kepulauan Kufuan Panjo saat ditemui di kantornya, Kamis (17/12/2020). [Foto: Rifan/Luwuk Post]](https://luwukpost.id/wp-content/uploads/2020/12/09_FOTO_KUFUAN-PANJO.jpg)