SALAKAN, LUWUK POST-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) berjanji akan menuntaskan hak anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Bongganan yang dinyatakan reaktif Covid-19.
Anggota Komisioner KPU Divisi Perencanan dan Data, Muslimin, menjelaskan, KPU tetap akan bertanggung jawab membayarkan hak sejumlah anggota KPPS dinyatakan reaktif Covid-19. Tapi pihaknya masih harus menuntaskan tahapan pilgub.
“Saya akan bertanggung jawab dengan itu. Tapi kita masih fokus pada penyelesaian tahapan ini,” kata anggota KPU Bangkep yang akrab disapa Mus itu di kantornya, Kamis (10/12/2020).
Mus menambahkan, dirinya akan berkordinasi dengan seluruh anggota KPU untuk membicarakan hal itu secara khusus. Sehingga bisa secepatnya diselesaikan.
“Yang pasti itu akan menjadi tanggung jawab saya. Karena saya langsung berhadapan dengan mereka sebelumnya,” ucap dia.
Bahkan dirinya berani menjamin, jika nanti besaran hak itu tidak terakomodir di KPU, dia akan menggunakan gaji pribadi untuk menuntaskannya. Diminta oleh dia agar anggota KPPS tersebut bersabar, karena KPU masih harus fokus pada tanggung jawab utamanya.
Diketahui sejumlah anggota KPPS desa Bongganan dinyatakan reaktif Covid-19 setelah dilakukan pemerikaaan rapid tes. Sebelum dinyatakan reaktif, sebagian tugas KPPS diantaranya, penyerahan surat panggilan mimilih ke setiap warga yang terdaftar dalam DPT.
Setelah reaktif, mereka diganti dengan penyelenggara lain, dan belum seorang pun yang menerima hasil suar lelahnya. Sehingga, mereka menuntut pertanggung jawaban KPU. (tr-01)