Meradang karena Dirundung Pencairan Anggaran

Luwukpost.id -

BANGGAI, LUWUK POST-Setumpuk persoalan merundung proses pencairan dana yang  bersumber dari APBD Banggai Laut tahun 2020. Guru sampai kontraktor gelisah lantaran hak-hak mereka belum terbayar hingga 30 Desember 2020.

Informasi yang diterima Harian Luwuk Post, pemerintah pusat menunda dana transfer ke Kabupaten Banggai Laut, sehingga kas daerah kosong di penghujung tahun. Penyebabnya, organisasi perangkat daerah pengelola dana transfer lamban menyetor laporan realisasi ke bidang perbendaharaan BPKAD Kabupaten Banggai Laut.

Pengelola dana transfer terbentang dari Dinas Kesehatan, PP, dan KB, hingga Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Tahun anggaran 2020 berdasarkan situs Kementerian Keuangan, Kabupaten Banggai Laut mendapatkan Rp 627.104.748.100, yang terdiri dari dana alokasi khusus (DAK) fisik dan nonfisik, lalu DAK jalan, DAK afirmasi, DAK penugasan, kesehatan dan KB, dana bagi hasil, dana desa serta dana insentif daerah.

Namun, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan setempat, Ruslan Tolani membantah lambannya laporan realisasi membuat dana transfer urung ditransfer pemerintah pusat. “Untuk pariwisata DAK

melalui dana cadangan sudah ditransfer dananya dan laporan sudah disampaikan sesuai waktu yang ditentukan,” katanya, Kamis (31/12/2020) sore.

Seorang bendahara organisasi perangkat daerah mengakui, Bidang Anggaran BPKAD Kabupaten Banggai Laut memang berulang kali meminta laporan realisasi, termasuk kepada instansi pengelola dana transfer. “Iya ada itu pernah diminta,” katanya per telepon, Kamis siang.

Leletnya pencairan berdampak luas. Sejak Senin (28/12/2020) hingga Rabu (30/12/2020) sejumlah pihak harap-harap cemas. Kantor BPKAD Kabupaten Banggai Laut selaku bendahara umum daerah didatangi kontraktor, pegawai negeri sipil, hingga tenaga pendidik.

Ketua PGRI Kabupaten Banggai Laut Kasim Sulani membawa koleganya untuk menyambangi kantor BPKAD di kawasan Esteki. Agendanya, menanyakan penyenan sertifikasi guru yang belum terbayarkan mulai Oktober hingga Desember. “Dijanji tanggal 4, hari Senin,” katanya kepada wartawan, Kamis (31/12/2020).

Hasilnya, para guru sertifikasi dijanjikan akan menerima pembayaran pada 4 Januari 2021. Jika belum juga dicairkan, PGRI akan kembali mengecek ke BPKAD. “Desember ini seharusnya sudah dicairkan,” ujarnya.

Kasim memperkirakan, hampir 300 guru seritifikasi yang belum menerima haknya. Setiap guru menerima tunjangan sertifikasi berbeda-beda. “Itu menurut gaji pokoknya,” kata dia.

Dalam setahun, empat kali pembayaran dengan mekanisme per triwulan. Ia menerangkan, triwulan I sampai III berjalan lancar, berbeda dengan triwulan IV. “Sebelumnya sudah dan tidak seperti ini,” jelasnya. (ali)