
LUWUK, LUWUK POST.id – Front Petani Batui Lingkar Sawit (FPBLS) menyayangkan hasil rapat mediasi Pemerintah Daerah dengan PT.Sawindo Cemerlang (15/9) yang dinilai tidak menghasilkan solusi konkrit dan belum mampu menyelesaikan persoalan hak-hak Petani Sawit yang belum dilunasi pihak perusahaan.
Melalui Koordinator Umum mereka, Moh.Sugianto Adjadar, FPLBS merasa forum yang berlangsung alot tersebut, tidak membicarakan persoalan bagi hasil yang seharusnya menjadi tanggung jawab PT. Sawindo Cemerlang untuk diberikan kepada Petani Sawit Batui sesuai perjanjian awal.
“Walaupun tanaman Sawit adalah milik PT.Sawindo Cemerlang, tetapi lahan tersebut masih menjadi milik petani, bersertifikat dan pajaknya mereka bayar setiap bulan. Lantas, bagaimana petani akan memenuhi kebutuhan hidup sedangkan perkebunan mereka telah dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit tanpa ganti rugi. Malahan jika mereka mencoba untuk panen, mereka dikriminalisasi dengan tuduhan pencurian. Padahal, PT.Sawindo yang telah melakukan wanprestasi terhadap petani,” ujar pria yang akrab disapa Gogo.
Selain bagi hasil yang belum diselesaikan, Gogo menambahkan, permasalahan utang sebesar Rp. 64 juta yang menjadi beban petani pun tidak dibicarakan secara lebih mendetail. Ia menjelaskan lebih lanjut, utang didasari atas fakta bahwa dari mulai penanaman hingga peremajaan pohon kelapa sawit, dilakukan oleh PT.Sawindo Cemerlang, sehingganya petani sawit batui wajib mengembalikan biaya aktivitas tersebut lewat uang bagi hasil tadi.
“Faktanya adalah, utang yang dimaksud tidak jelas sudah berapa yang terlunasi, padahal hal ini telah berlangsung selama beberapa tahun, seakan-akan hutang hanya menjadi dalih agar Petani tidak menuntut hak mereka,” imbuh dia.
Hasil rapat mediasi yang langsung dipimpin oleh Bupati Banggai, Amir Tamoreka dan dihadiri oleh Manajemen PT. Sawindo Cemerlang menyimpulkan agar PT. Sawindo Cemerlang dan Petani melakukan pembenahan ulang terhadap Koperasi Sawit Maleo Sejati (SMS) untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi antara kedua bela pihak.
“Kami menganggap kesimpulan ini tidak dapat mengakomodir permintaan petani secara efektif dan menyeluruh, karena sudah bertahun-tahun, tetapi keberadaan koperasi SMS tidak meringankan beban petani, bahkan hanya memperkuat legitimasi perusahaan,” sambung Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Banggai itu.
Diakhir wawancaranya dengan Pewarta, ia menegaskan, Pemda lebih baik segera melaksanakan rekomendasi DPRD Kabupaten Banggai yang diperoleh setelah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemda, PT.Sawindo Cemerlang, dan Petani Batui (17/2). Isi surat rekomendasi itu yakni, menyelesaikan hak-hak petani plasma yang tergabung dalam PT. Sawindo Cemerlang yang belum dibayarkan serta mengembalikan hak-hak tanah yang bersertifikat milik petani plasma untuk dikelola sendiri sebanyak 58 orang dan 22 orang yang memiliki SKPT diselesaikan sesuai aturan yang berlaku. (abd)
