Pasca Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Jabatan, Kades Tuntung Diberhentikan Sementara

Luwukpost.id -
Kepala Seksi Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Dinas PMD, Trisno

LUWUK, LUWUK POST.id – Kepala Desa (Kades) Tuntung, Kecamatan Bunta, berinisial TT, diberhentikan sementara melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Banggai, Ir H Amiruddin Tamoreka.

Pemberhentian tersebut dilakukan, karena yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan jabatan yang termasuk dalam tindak pidana korupsi (Tipikor) oleh Kejaksaan Negeri Banggai.

Kepala Seksi Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Trisno, menyatakan, hal tersebut diatur dalam Peraturan Daerah No 4 tahun 2017 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kades.

Di pasal 40 ayat 2, disebutkan bahwa kades diberhentikan sementara oleh Bupati setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, teroris,makar dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

“Untuk mengisi kekosongan jabatan kades yg diberhentikan sementara, ditunjuk sekretaris desa sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kades oleh Camat atas nama Bupati,” sambung dia.

Ia juga menambahkan, Dalam hal atau jika hasil keputusan persidangan sdr. TT divonis hakim tidak bersalah atau bebas dari tuntutan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan dikembalikan atau diaktifkan kembali sebagai kepala desa, tetapi jika  yang bersangkutan dijatuhi hukum pidana yang telah berkekuatan hukum tetap/inkrah maka yang diberhentikan secara tetap sebagai kepala desa Tuntung dan selanjutnya pengisian kepala desa Tuntung diisi oleh Penjabat Kades yang diangkat dan ditetapkan oleh Bupati dari unsur PNS daerah yang tugasnya untuk mempersiapkan pelaksanaan pemilihan kepala desa.

Masih terkait mekanisme pengisian jabatan Kades yang kosong, Trisno melanjutkan, apabila masa jabatan kepala desa yang diberhentikan menyisakan sisa masa jabatannya lebih dari 1 tahun maka mekanisme pengisian kepala desa dilakukan melalui musyawarah desa yang diselenggarakan oleh BPD untuk pemilihan kepala desa antar waktu.

“Sebaliknya jika sisa masa jabatan kepala desa menyisakan sisa masa jabatan kurang dari 1 tahun maka mekanisme pengisian kepala desa dilaksanakan melalui pemilihan kepala desa secara serentak yang diselenggarakan oleh Panitia pemilihan tingkat kabupaten, sub Panitia kecamatan dan Panitia Pilkades desa,” tutup dia (abd)