
Hendra menjelaskan, dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 tahun 2021, RTRW berlaku 20 tahun. Tapi pada pasal 93 dan 94 ayat 1, ada kewenangan untuk melakukan revisi lima tahun sekali. Di Bangkep, revisi RTRW diatur dalam Perda Nomor 1 tahun 2016.
“Perda RTRW berlaku sampai tahun 2036. Dan itu direvisi setiap lima tahun dengan berbagai pertimbangan, termasuk perubahan kawasan hutan, perumahan, pelabuhan dalam struktur ruang,” jelas Hendra di kantornya, Rabu (27/10).
RTRW Bangkep, sebut dia, sudah direkomendasikan oleh Kementrian ATR untuk direvisi. Karena, waktunya sudah cukup lima tahun. Sehingga, pihaknya telah memulai tahapan revisi dengan menggelar Foccus Group Discussion (FGD) tahap satu.
Tujuan FGD yang digelar pada Desember 2021 itu, menurut dia, untuk penyamaan persepsi dan usulan tentang hal paling krusial yang bisa dijadikan dasar pertimbangan dilakukannya revisi.
“Jadi, revisi RTRW sudah jalan, bukan dia tidak jalan, tapi masih dalam tahap revisi,” jawabnya, saat mengonfirmasi pertanyaan wartawan.
Menurut dia, tahap revisi selenjutnya yang akan dilaksanakan setelah FGD adalah tahapan uji publik. Tahapan itu dilaksanakan sebanyak dua kali. Direncanakan akan digelar di awal dan akhir November mendatang.
“Semoga ranperda revisi itu bisa diselesaikan di Bulan Desember,” harapnya.
Ditanya soal pembangunan yang telah dilaksanakan sebelum perda disahkan, ia menjawab, dalam RTRW masih terdapat rincian yang disebut Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Syukurnya, RTRW yang sebelumnya diatur dengan perda, saat ini sudah dirubah dalam Perkada.
Perubahan tersebut dilakukan berdasarkan PP Nomor 21, tahun 2021. Salah satu tujuan perubahan itu adalah mempermudah pelaksanaan beberapa tahapan revisi. Contohnya, persetujuan substansi. Itu awalnya harus mendapat persetujuan Gubernur. Tapi setelah perubahan, persetujuan itu langsung di setahkan ke Kementerian ATR/BPN
“Jadi, tidak lagi harus mendapat persetujuan dari gubernur tapi langsung ke kementerian ATR. Supaya memudahkan birokrasi. Jadi, kita tinggal menunggu persetujuan substansi untuk masuk ke proses perkada di kementerian ATR,” bebernya.
Bangunan yang direalisasikan sebelum RTRW diperdakan, dan RDTR diperkadakan, masih mungkin untuk disesuaikan. Dan apabila, ada bangunan yang akan dikembangkan, itu harus mengacu pada aturan yang baru.
Dicontohkannya, pembangunan di jalur dua Salakan jaraknya harus 7 Meter dari pinggir drainase. Sehingga, jika ada bangunan yang terlanjur melakukan pelanggaran sebelum RTRW diperdakan dan RDTR diperkadakan, menurutnya masih bisa ditoleransi.
“Tapi ketika perda dan perkada sudah disahkan, maka tidak ada lagi toleransi. Begitu mereka mau, maka kita tidak akan keluarkan IMB-nya,” ucapnya.
Terkait dengan rencana pembangunan Ibukota, Hendra membeberkan, sebelum revisi dilakukan, maka pembangunan dibolehkan mengacu pada RTRW yang lama. (Rif)
