Dugaan Kriminalisasi Sawindo Terhadap Petani Batui, Polda Sulteng Minta Penyidik Terapkan Restorative Justice

Luwukpost.id -
Kuasa Hukum Petani Sawit yang diduga alami kriminalisasi, Moh. Taufik

LUWUK, LUWUK POST.id – Dugaan kriminalisasi terhadap seorang petani sawit Kecamatan Batui, Suparman yang mendapatkan pengawalan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia akan didorong melalui penyelesaian Restorative Justice (keadilan restoratif).

“Beliau telah dinyatakan sebagai tersangka, padahal ia memanen di tanahnya sendiri, jika berkaitan dengan perjanjian kepemilikan lahan, harusnya digugat secara perdata, bukan pidana, yang janggalnya lagi, sampai saat ini kami belum menerima berita acara gelar perkara dari penyidik, makannya, merupakan suatu kabar baik ketika Polda Sulteng, melalui suratnya, mengarahkan agar dugaan tindak pidana diselesaikan secara keadilan restoratif,” ujar Kuasa Hukum Suparman, Moh. Taufik.

Surat dengan nomor R/163/IX/2021/WAS.2.4/Itwassda merupakan surat balasan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) terhadap surat yang dikirimkan Komnas HAM RI perwakilan Sulawesi Tengah yang berisi pengaduan  Front Advokasi Sawit (Fras) Sulawesi Tengah atas dugaan kriminalisasi yang dilakukan PT. Sawindo Cemerlang.

“Sejatinya memang pihak kami menginginkan agar kasus ini diselesaikan melalui keadilan restoratif, dimana nantinya ini akan berbentuk mediasi yang melibatkan semua pihak, karena klien kami, Pak Suparman memang memiliki hak atas tanahnya,” sambung dia.

Menurut penuturan pria yang akrab disapa Taufik itu, keadilan restoratif sendiri merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat. (abd)