Bekuk Tiga Pelaku Dalam 24 Jam, Kapolres Bangkep Apresiasi Kerja Satres Narkoba

Luwukpost.id -

Satres Narkoba Polres Bangkep
Konferensi Pers : Kapolres Bangkep, AKBP Bambang Herkamto, SH melalui Wakapolres, Kompol Hamdan, S.Kom.,MH, didampingi Kasubag Humas, AKP Nicolas Wagey, SH dan Kastres Narkoba, Iptu Deky, SH memimpin langsung Konferensi Pers Penangkapan Tiga Pelaku Tindak Pidana Narkotika, di Aula Endra Dharmalaksana, Jumat (7/1). [FOTO : RIFAN/LUWUK POST]
SALAKAN, LUWUK POST-Sewajarnya bila Kapolres Banggai Kepulauan (Bangkep) mengapresiasi kerja cepat Satres Narkoba di awal tahun 2022 ini. Pasalnya, hanya dalam waktu 24 Jam, tiga Pelaku dalam dua kasus berbeda berhasil dibekuk, Selasa (4/1).

Apresiasi Kapolres Bangkep tersebut disampaikan langsung Kassubag Humas, AKP Nicolas Wagey, SH saat membuka Konferensi Pers Penangkapan tiga, tersangka pelaku tindak pidana narkotika,  di Aula Endra Dharma Mako Polres.

“Pak Kapolres mengapresiasi kerja cepat Satres Narkoba yang berhasil menangkap tiga pelaku tindak pidana narkotika dalam dua kasus berbeda, hanya dalam waktu delapan jam,” kata AKP Nico.

Kapolres Bangkep AKBP Bambang Herkamto, SH melalui Wakapolres, Kompol Hamdan, S.Kom.,MH yang didampingi Kasatres Narkoba, Iptu Deky, SH memimpin Konferensi Pers tersebut.

Dituturkan, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka AT alias Y (32), Senin Malam (3/1), sekira pukul 23.30, di Jalan Kri Teluk Wajo Desa Baka, Kecamatan Tinangkung.

Sedang Penangkapan kedua, terjadi pada Selasa (4/1) sekira pukul 08.56 di salah satu penginapan di Desa Bongganan, Kecamatan Tinangkung. Dua pelaku pengedar Shabu yang diduga menjadi target Satres Narkoba, yakni DD. DM dan MB.

“Jadi, pelaku AT alias Y sempat membuang barang bukti berupa Pil THD saat dalam pengejaran polisi. Namun, setelah tertangkap, AT, dibawa Polisi untuk mengambil lagi barang bukti yang dibuangnya,” ungkap Kompol Hamdan.

Kemudian, lanjut Wakapolres, tersangka dalam kasus kedua, yakni DD. DM dan MB ditangkap di salah satu kamar penginapan di Desa Bongganan. Keduanya diciduk saat menyalahgunakan Narkotika jenis Shabu.

“DD. DM ini, sudah lama menjadi target Satres Narkoba. Namun baru kali ini tertangkap, berdasarkan informasi dari masyarakat,” ungkap Kasatres Narkoba, Iptu Deky, SH.

Dari tangan Y, polisi mengamankan tiga barang bukti berupa 150 Pil yang diduga obat jenis Trihexyphenidyl (THD) berjumlah 150 butir, Satu buah Handphone warna hitam Merek Samsung Type A105, dan Satu unit Sepeda Motor Mio Yamaha 125.

Atas barang bukti miliknya, Y dipersangkakan dengan Pasal 197 JO pasal 106 Sub Pasal 196, JO Pasal 98 ayat (2), dan ayat (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Kemudian, Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang dan Pasal 106 Ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Untuk DD. DM, dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ancaman pidana dari Pasal itu, yakni penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 1 Miliar.

Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 800 Ratus Juta, dan paling banyak Rp 8 Miliar.

Sedangkan MB, dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Narkotika. Sub Pasal 127 Ayat 1 Huruf (a) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika

Adapun ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 800 Juta. Paling banyak Rp 8 Miliar. (Rif)