LUWUK, LUWUK POST- Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Pendidikan menengah wilayah V Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan (Bangkep) dan Banggai Laut (Balut) Yasser Masulili S.Ag, M.A.P mengatakan tidak membenarkan adanya pungutan biaya apapun serta menerima bentuk jenis pemberian lainnya, yang syarat dengan pungutan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022.
“Saya menghimbau kepada kepala Sekolah lingkup cabang dinas pendidikan menengah wilayah v dan juga panitia penerimaan agar pelaksanaan PPDB dapat dilaksanakan sesuai petunjuk teknis (Juknis) hingga ketentuan sebagaimana yang terlampir dalam Nomor: 800.05/3280.SMA/DIKBUD,”ungkap Yasser, dalam keterangannya melalui via telephone kepada Harian Luwuk Post, Rabu, 8 Juni 2022.
Yasser menjelaskan, bahwa dirinya saat ini tengah melakukan peninjauan langsung terkait proses PPDB diseluruh kerja pendidikan menengah wilayah V.
“Iya saat ini saya turun langsung memantau proses PPDB di sejumlah sekolah tingkat SMA/SMK. Salah satunya di wilayah Bangkep,”ujarnya.
Hal ini dilakukan, kata Yasser, agar tidak ada perbedaan terhadap masyarakat yang akan mendaftarkan anaknya, di sejumlah sekolah yang ada, khususnya tingkat pendidikan menengah atas.
Dengan begitu, dirinya turut mengajak masyarakat agar bersama-sama untuk memantau proses PPDB selama berlangsung, sehingga pelaksanaan dapat berjalan dan sukses sebagaimana yang diharapkan.
Bahkan, Yasser menegaskan, jika dikemudian hari pihak panitia maupun tenaga pendidik yang kedapatan melakukan pungutan biaya ataupun menerima hadiah modus maka akan diberikan sanksi secara tegas.
“Masyarakat tak perlu khawatir untuk melaporkannya. Jika ditemukan proses PPDB tidak sesuai juknis, kami akan segara melakukan tindakan tegas terhadap yang bersangkutan, pun kami akan sampaikan langsung kepada pimpinan Dinas Pendidikan Provinsi Sulteng,”tegasnya.
Lebih lanjut, kata Yasser, terkait daya tampung peserta didik baru diharuskan sesuai jumlah ruang kelas X yang tersedia dan sesuai data rombongan belajar yang ada di DAPODIK serta maksimal 36 siswa rombel.
Hal lain juga dikatakannya, untuk PPDB SMA Negeri menyediakan kesempatan bagi pendaftar anak kebutuhan khusus maksimal 4 siswa setiap rombongan belajar dengan seleksi tersendiri.
“Dalam petunjuk juga, kan sudah dibagi per zona sesuai keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor : 422.1/169/ DIS.DIKBUD-G.ST/2022. maka saya berharap agar penerimaan tidak dilakukan melibihi jumlah kelas yang ada,”tandasnya.
Selain itu, guna meningkatkan mutu pendidikan yang berkualitas, Yasser berharap agar seluruh pihak pendidikan maupun Kepsek yang ada. Dapat saling bekerjasama hingga terus saling berkoordinasi bahkan antar pemerintah setempat.
“Terkait perkembangan serta kemajuan dalam dunia pendidikan saat ini, saya berharap agar pihak stakeholder pendidikan dapat berkoordinasi pula dengan pihak pemerintah setempat, hal ini, guna memenuhi proses kebutuhan dan bersama-sama memajukan dunia pendidikan,”pungkasnya.
Adapun waktu pelaksanaan PPDB sesuai Juknis, dikatakan pengambilan formulir dimulai sejak tanggal 9-28 Mei . Kemudian pengambilan berkas pendaftaran dilaksanakan pada 30 Mei sampai dengan 11 Juni 2022.
“Mengenai lapor diri bagi yang lulus telah dijadwalkan pada tanggal 28-30 Juni 2022 mendatang, serta pelaksanaan hari pertama sekolah akan dilaksanakan pada 4 Juli hingga pengenalan pada lingkungan sekolah dilakukan pada 7-9 Juli 2022 mendatang,”pungkasnya. (dat)
