
SALAKAN, LUWUK POST-Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) hingga kini tak kunjung menyampaikan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) ke Masyarakat.
Padahal dalam regulasinya, hasil capaian kinerja Pemerintah Daerah (Pemda), wajib disampaikan secara luas kepada masyarakat. Ini erat kaitannya dengan nilai esensial sebuah sistem penyelenggaraan pemerintahaan, yang menempatkan masyarakat sebagai faksi tertinggi.
Dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyampaian RLPPD diatur dalam Pasal 72. Bunyinya, Kepala daerah menyampaikan ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat bersamaan dengan penyampaian laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” .
Kewajiban itu lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahaan Daerah serta Pemendagri Nomor 18 tahun 2020 yang menjadi pedoman pelaksanaannya.
Pemda dalam regulasi di atas, diwajibkan menyampaikan hasil kinerja mereka dalam periode satu tahun anggaran kepada publik lewat dokumen Ringkasan Laporan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah (RLPPD).
RLPPD disampaikan kepada masyarakat melalui media cetak harian dan atau media online, papan pengumuman yang dapat diakses oleh masyarakat dan website resmi milik pemerintah daerah.
Faktanya, berdasarkan hasil penelusuran media ini, mulai dari media cetak, media online papan pengumuman, hingga website resmi milik Pemerintah Daerah, tidak satu pun dokumen atau informasi tentang RLPPD yang disampaikan.
Sedikit informasi pembangunan dari Pemda Bangkep, hanya ditemukan pada wibsite resmi Pemda Bangkep. Itupun bukan dokumen RLPPD, namun hanya sebatas sejumlah kegiatan Pemda Bangkep yang sifatnya momentual dan kegiatan serimonial.
Sayangnya, hingga berita ini ditayangkan, Kepala Bagian Tapem, tak juga memberikan keterangan <span;>dan hanya membaca pesan terkait hal itu, yang dikirim awak media ini.
Ketua Fraksi Golkar Bintang Persatuan DPRD Bangkep, Irwanto I.T Bua yang dimintai tanggapannya Senin (6/6), menyesalkan hal ini. Menurutnya, RLPPD adalah dokumen yang wajib dibuat pemda Bangkep guna menjelaskan kepada masyarakat terhadap rangkuman pelaksanaan aktifitas pemerintahan dalam satu tahun anggaran.
“Dokumen RLPPD disampaikan Pemda Bangkep melalui beberapa sarana. Diantaranya, media masa cetak atau media online. Papan informasi. Dan website resmi,” timpal politisi Golkar ini.
Dokumen RLPPD sambung mantan jurnalis ini, setidaknya harus memuat sejumlah hal yakni, pertama capaian kinerja makro. Kedua, ringkasan capaian kinerja urusan pelayanan dasar. Ketiga, hasil EPPD dan opini atas lapaoran keuangan tahun sebelumnya. Keempat, ringkasan realisasi penerimaan dan penggeluaran anggaran daerah dan kelima, memuat penjelasan tentang inovasi daerah.
Dijelaskan Irwanto, Dalam Permendagri Nomor 18 tahun 2020, mengatur pula tentang waktu penyampaian RLPPD ke publik. Waktu pengumuman RLPPD dilakukan bersamaan dengan penyerahan dokumen Laporan Penyelenggaran Pemerintah Daerah (LPPD) oleh Pemda kepada pemerintah pusat.
Selain itu, regulasi ini sambung Irwanto, memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan tanggapannya terhadap sajian RLPPD.
“Pengaturan waktu penyerahan RLPPD dan LPPD yang bersamaan, adalah bentuk penegas tentang penting dan begitu wajibnya pembutan dokumen tersebut oleh Pemda. Terlebih lagi ada ruang publik untuk memberikan tanggapan dan masukannya,” tekan Ketua Komisi I DPRD Bangkep ini.
Irwanto berjanji, akan mendesak kepada pemda Bangkep agar dapat mempublikasikan secara luas RLPPD.
“Insya allah ini akan menjadi catatan penting saya untuk disampaikan ke bupati,” tandasnya.
Kepala Bappeda dan Litbang, Moh Arisusanto yang dimintai keterangan terkait hal itu menjelaskan, penyampaian RLPPD dilakukan oleh Bagian Tata Pemerintahan (Tapem).
Dituturkan dia, sebelum itu, dirinya sudah pernah menanyakan hal itu secara langsung ke Bagian Tapem. Jawabannya, dokumen RLPPD kemungkinan sudah ada, tinggal disampaikan.
“kalu RLPPD di Bag tapem tlg dinda cek ke kabagnya lalu sy tanya dbilang sdh ada mungkin tinggal dsampaikan ke media dan masyarakat,” kata Arisusanto, Senin (6/6)
Sayangnya, hingga berita ini ditayangkan, Kepala Bagian Tapem, tak juga memberikan keterangan dan hanya membaca pesan terkait, yang dikirim awak media ini. (Rif)
