Luwukpost.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banggai menggelar rapat persamaan persepsi, pada Jumat (20/10).
Rapat tersebut mengenai persamaan persepsi terkait Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang boleh dipasang oleh Partai Politik.
Di mana, saat ini terlihat masih banyak terpasang di tempat yang terlarang, rapat tersebut dilaksanakan di Kantor Sentra Gakkumdu Kabupaten Banggai.
Dalam rapat itu, Bawaslu Banggai bersama Partai Politik menyepakati bahwa Partai Politik secara mandiri melakukan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) yang memuat unsur ajakan seperti memasang foto bakal calon anggota legislatif (bacaleg).
Selanjutnya penertiban mandiri tersebut diberi waktu mulai 21 Oktober sampai dengan 26 Oktober 2023.
Kemudian pada Tanggal 27 Oktober 2023 sampai dengan 2 November 2023, Bawaslu Banggai akan berkoordinasi Kembali dengan pemda melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banggai untuk menertibkan APS yang masih bertebaran. (dat)
