Luwukpost.id – Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Luwuk dan Bawaslu Banggai melakukan hubungan kerja sama. Kerja sama itu, ditandai dengan penandatanganan MoU antara dua belah pihak, Rabu 15 November 2023 di Hotel Estrella Luwuk.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh masing-masing Rektor Unismuh Luwuk, Dr. Sutrisno K Djawa dan Ketua Bawaslu Banggai, Ridwan SH.
Selain menandatangani MoU, Rektor juga diberikan kepercayaan untuk menjadi narasumber dalam sosialisasi pengawasan partisipatif pada Pemilihan Umum 2024.
Dalam paparannya, Rektor Dr. Sutrisno K Djawa menjelaskan arti dari Pemilu.
Pemilu merupakan sarana demokrasi untuk memilih pemimpin- pemimpin yang diharapkan dapat menjadi teladan bagi masyarakat.
“Pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat. Untuk mengoptimalkan pencapaian tujuan sebagaimana tersebut di atas, tentunya perlu pemantapan pengelolaan kegiatan kerjasama pengawasan dengan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) & Perguruan Tinggi (PT) serta sosialisasi pengawasan pemilu bagi media massa dan ormas di masing-masing provinsi untuk meningkatkan Pengawasan Partisipatif,” ungkap Rektor.
Dijelaskan juga, pengawasan dan pemantauan Pemilu merupakan satu bagian dari upaya kontrol terhadap proses penyelenggaraan pemilu. Keduanya merupakan satu fungsi yang sama sebagai upaya mengawal penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil.
Arti pentingnya pengawas pemilu dalam melibatkan tokoh masyarakat, budayawan/seniman/artis, dan kalangan media massa. Posisi mereka disadari sangat strategis dalam membangun kesadaran pengawasan terhadap pemilu.
Pentingnya pelibatan masyarakat untuk pengawasan pemilu, dukungan dan kerja sama dengan lembaga pemantau memiliki posisi strategis.
“Meskipun pengawasan bisa dilakukan siapapun, Sardini menyebutkan ada beberapa kelemahan masyarakat dalam melakukan pengawasan tersebut, yakni belum mampu menjadi penyeimbang yang efektif bagi kekuatan negara,
Masyarakat disibukkan oleh urusan-urusan domestik yang bersifat elementer, dan belum terbentuk massa yang kritis.
Enam faktor penting, mengukur kesiapan pengawasan Pemilu serentak.
Pertama, kesadaran politik.
Disebutkan, Masyarakat perlu memiliki kesadaran politik yang cukup untuk memahami pentingnya pemilu dan partisipasi aktif dalam proses pemilihan
Kedua, Pengetahuan dan pemahaman terhadap proses pemilu.
Masyarakat perlu memahami bagaimana proses pemilu berjalan, mulai dari tahap pendaftaran hingga pengumuman pemilu hasil pemilihan.
Ketiga, Kapasitas pengawasan
Masyarakat juga perlu memiliki kapasitas yang memadai dalam melaksanakan pengawasan.
Keempat, Akses informasi.
Masyarakat perlu memiliki akses yang mudah dan transparan terhadap informasi terkait pemilu, misalnya daftar pemilih, jadwal pemilihan, kandidat yang bertarung, serta mekanisme untuk melaporkan
Kelima, Kesadaran akan pentingnya integritas pemilu. Masyarakat perlu menyadari pentingnya Integritas pemilu dan menolak segala bentuk kecurangan pemilu seperti politik uang. pemalsuan suara, intimidation dan pelanggaran pemilu lain sebagainya.
Keenam, sinergi dan kolaborasi.
Masyarakat perlu siap untuk berkoordinasi dan bekerja sama dengan tembaga- lembaga pengawas pemilu, seperti komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu, untuk menciptakan pengawasan yang efektif dan memastikan pemilu berjalan dengan lancar. (*/dat)
