Jakarta (LuwukPost.id) — Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo resmi menandatangani Kepres RI Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Selasa (9/1/2024).
Dalam salinan Kepres tersebut sebagaimana yang diunggah situs JDIH Sekretariat Negara, menetapkan hari dan tanggal cuti bersama ASN Tahun 2024, sebagai berikut, Diktum Kesatu :
- Tanggal 9 Februari 2024 (Jumat) cuti bersama tahun baru Imlek 2575 Kongzili.
- Tanggal 12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Sakka 1946.
- Tanggal 8, 9, 12 dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
- Tanggal 10 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih.
- Tanggal 24 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak.
- Tanggal 18 Juni 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah.
- Tanggal 26 Desember 2024 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Selain menetapkan tanggal cuti bersama ASN, dalam surat Kepres RI tersebut juga menetapkan bahwa cuti bersama yang dimaksudkan dalam diktum Kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
“..Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditanbah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” bunyi diktum Ketiga dalam Kepres Nomor 7 Tahun 2024. (Mjd)
