Parkir Liar, Meresahkan dan Menggoroti PAD

Luwukpost.id -

LUWUK, LUWUK POST.id — Menindaklanjuti keluhan masyarakat atas maraknya petugas parkir liar di sejumlah titik di Kota Luwuk, Kepala Bidang Lalulintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banggai dengan sigap segera meninjau sejumlah lokasi yang marak perugas parkir liar. Diantaranya di kawasan RTH Teluk Lalong pada Rabu (13/3/2024).

Keberadaan tukang parkir liar di sejumlah jalan, selain sangat merugikan masyarakat juga menjadi momok dalam mengurangi pemasukan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam sektor parkir.

Kabid Lalin Dishub Banggai, Arif Parkir mengungkapkan parkir liar merupakan suatu tindakan ilegal yang perlu diberantas dan dibasmi keberadaannya.

Sebab, jelasnya, parkir liar adalah salah satu perbuatan pungli yang dapat merugikan masyarakat dan juga pemerintah Kabupaten Banggai, pasalnya mereka mengambil sendiri uang hasil parkir liar tanpa memberikan sebagian untuk menjadi dana kas negara

“Karena hal ini merupakan tindakan yang mengganggu dan tentunya juga bisa merugikan masyarakat dan pemerintah,” terangnya.

Selain itu dampak dari parkir liar yang dilakukan di badan jalan, bisa menyebabkan terjadinya penyempitan ruang jalan lalu lintas, sehingga berdampak pada kemacetan yang bisa merugikan banyak pengguna jalan.

Ada beberapa titik lokasi parkir liar salah satunya parkir liar di seputaran Lalong atau kompleks RTH.

“Saya sudah beberapa kali turun langsung untuk mencari tahu siapa ketua dari parkir liar di kompleks RTH ini, tetapi belum ketemu” ujar Arif.

Ia mengingatkan masyarakat, jika ada petugas parkir yang tidak memberikan karcis maka jangan di bayar.

Kabid Arif juga berkomitmen akan lebih memperhatikan parkir liar ini, dan akan menindaklanjuti siapa saja oknum-oknum yang terkait dengan parkir liar.

“Dan jika masih tetap berlanjut maka akan di tindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Arif. (*/TR01)