MORUT – Warga Desa OPO Baturube Kecamatan Bungku Utara Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah (Sulteng) mempertanyakan legalitas PT Cipta Agro Sakti (CAS) dalam pengoperasian perusahan sawit di wilayah mereka. Pasalnnya, hingga kini warga mengklaim bahwa PT CAS belum mengantongi ijin dalam pengoperasian perusahaan.
“Kami telah menyurat secara resmi ke perusahaan PT CAS agar perusahaan menggelar pertemuan sekaligus memberikan sosialisasi kepada masyarakat perihal legalitas perusahaan sawit tersebut,”kata Mamad
Warga Desa OPO Baturube Kecamatan Bungku Utara Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah (Sulteng) kepada Luwuk, Post baru-baru ini. Pasalnya diakui Mamad, sejak beroperasi tahun 2018 silam hingga saat ini, PT CAS diketahui belum mengantongi ijin dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Pihaknya tegas Mamad menuntut ke perusahaan perihal prosedur serta mekanisme kemitraan dengan masyarakat. Disisi lain permintaan masyarakat untuk menggelar pertemuan belum dipenuhi pihak perusahaan, namun pihaknya ungkap Mamad menemukan adannya kegiatan pengangkutan buah sawit secara sembunyi-sembunyi. Melihat hal ini, pihaknya kata Mamad Kembali menyurati lagi PT CAS untuk minta penjelasan perusahaan tersebut yang sama sekali tidak mengindahkan permintaan masyarakat untuk menggelar pertemuan. Padahal diakui Mamad, sangat jelas program pemerintah yakni ingin menyejahterakan masyarakat dengan skali prioritas. Disisi lain lokasi yang diolah PT CAS adalah paru-paru pernafasan dari para petani. Tetapi disabotase pihak perusahaan yang diduga llegal.
Selain menyerobot lahan masyarakat PT. Cipta Agro Sakti juga sedang diselidiki oleh Dirkrimsus Polda Sulteng karena diduga membuka lahan tanpa IUP dan hak guna usaha serta tanpa izin lingkungan
Perusahaan ini terafilisasi dengan Group Central Cipta Murdaya bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di kecamatan mamosalato dan bungku utara merupakan perusahaan milik siti hartati murdaya menjabat Direktut berdasarkan akta perubahan terakhir milik Perusahaan
Siti hartati murdaya juga pernah terjerat kasus hukum tahun 2013 dengan kasus memberikan suap senilai total Rp 3 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu terkait kepengurusan izin usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.
Sebelumnya juga Pemerintah Desa Opo juga telah menyurat ke PT CAS yang menyatakan dua hal penting, yakni PT CAS tidak diperbolehkan masyarakat untuk angkut buah tanaman sawit ke mana saja peruahaan membawannya. Kemudian sebelum melanjutkan kegiatan-kegiatan perusahaan, tentang panen buah sawit, pihak perusahaan harus mengadakan pertemuan dengan pemerintah desa, BPD Desa Opo dan tokoh masyarakat serta masyarakat terkait hal-hal yang telah menjadi permohonan masyarakat pada surat permohonan sebelumnya pada 10 September 2024. “Kami menduga PT CAS tidak mau melakukan pertemuan dengan masyarakat karena takut ketahuan bahwa perusahaan sawit itu illegal. Untuk itun kami minta pemerintah dan Aparat Penegak Hukum agar turun tangan menangani permasalahan ini sebelum masyarakat yang akan bertindak sendiri,”tandas Mamad dengan tegas.
Sebelumnya General Manager PT. CAS ketika dikonfirmasi Luwuk Post mengatakan, bahwa PT. CAS beroperasional di areal Kecamatan Mamosalato dan Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morut, Provinsi Sulteng telah sesuai dengan perizinan yang sah.
“Perlu kami sampaikan juga PT. CAS sudah terdaftar dalam Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS),”tandas Khairul Syam. (Adv-Asw/roy)

Komentar