Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Luwuk, Hasfar M. SE., MM, turun tangan langsung menengahi konflik industrial di Pelabuhan Tangkiang pada Selasa (3/2/2026). Intervensi ini berhasil meredam aksi mogok kerja puluhan karyawan PT PCNI yang sempat melumpuhkan aktivitas di lapangan penumpukan kontainer.
Aksi protes tersebut dipicu oleh keterlambatan pembayaran gaji karyawan selama lima bulan. Sebagai bentuk protes, puluhan pekerja sempat menutup akses lapangan penumpukan, menuntut hak mereka segera dibayarkan oleh pihak perusahaan.
Situasi yang sempat tegang tidak berlangsung lama setelah Hasfar melakukan mediasi antara pihak pekerja dan manajemen perusahaan. Dalam pertemuan tersebut, dicapai kesepakatan bahwa PT PCNI bersedia melunasi tunggakan gaji para karyawan dalam waktu dekat.
Hasfar menyampaikan bahwa pembayaran akan dilakukan melalui mitra lapangan PT PCNI, yakni Anwar Hasan, yang juga merupakan pemilik PT Tangkiang Nusantara, salah satu Perusahaan Bongkar Muat (PBM) yang beroperasi di wilayah tersebut.
“Kami hadir untuk memastikan stabilitas operasional pelabuhan tetap terjaga. Syukurlah, pihak perusahaan berkomitmen untuk segera menyelesaikan kewajibannya kepada para pekerja,” ujar Hasfar pada Selasa (3/2/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keterlambatan gaji ini disebabkan oleh proses penataan pengelolaan lapangan penumpukan yang sedang dilakukan PT PCNI. Sebagai penyewa lahan dari KUPP Kelas II Luwuk, perusahaan mengaku masih dalam tahap transisi manajemen operasional.
Meski demikian, manajemen PT PCNI telah memberikan jaminan bahwa ke depannya pembayaran hak-hak karyawan akan dilakukan tepat waktu guna menghindari gangguan serupa yang dapat menghambat arus logistik di Pelabuhan Tangkiang.
Pasca mediasi, para karyawan akhirnya membubarkan diri secara tertib dan membuka kembali akses lapangan penumpukan. Aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tangkiang kini terpantau kembali berjalan normal.(*/AP)

Komentar