Kejati Sulteng Tetapkan 3 Tersangka pada Kasus Jembatan Palu IV

Luwukpost.id -

PALU, LUWUK POST–Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembayaran eskalasi sisa utang pembangunan Jembatan IV.

Ketiganya berperan dalam mengatur dan merencanakan sehingga jebolnya keuangan Negara. Dari tiga orang tersebut, dua di antaranya dari unsur Pemkot Palu, masing-masing berinisial ID  dan S. Sementara satu orang lainnya berasal dari rekanan berinisial NMR.

Mencermati keterangan Asisten Intelijen Kejati Sulteng Edward Marau kepada wartawan, saat konferensi pers, Rabu (26/8), Edward menyampaikan dugaan kasus korupsi tersebut terindikasi melibatkan banyak orang dari berbagai latar belakang.

Namun dalam penetapan tersangka, penyidik belum menyentuh pihak lain yang ditengarai berjasa mengegolkan dalam dokumen APBD Kota Palu.

Edward mengatakan, penyidik Kejati terus bekerja dengan profesional. “Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut,” kata Edward.

Dari keterangan Kejati, kasus itu diendus kejaksaan setelah beredar protes mantan Walikota Palu Rusdy Mastura atas pembayaran eskalasi jembatan Palu IV. Semasanya, Cudi menolak membayar karena jelas merugikan Pemkot Palu dan penentuan eskalasi dilakukan sepihak oleh rekanan.

Berdasarkan sprindik kejati Sulteng 15 Juni 2020 tentang dugaan tindak pidana korupsi pembayaran biaya eskalasi oleh Pemkot Palu kepada PT Global Daya Manunggal yaitu rekanan kontraktor pelaksana pekerjaan jembatan Palu IV tahun 2003-2007, bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup terjadinya tindak pidana korupsi secara bersama sama melakukan duplikasi pembayaran terhadap item pekerjaan tambah sekitar Rp1,75 miliar dan pembayaran penyesuaian harga secara tidak sah (eskalasi) Rp12 miliar.

Pembayaran eskalasi secara tidak sah karena dilakukan tanpa review dari APIP seperti BPKP. Kemudian pembayaran yang seharusnya dilakukan pada tahun 2007 serta tidak terjadi kestabilan harga sehingga penyelesaian sengketa melalui BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) merupakan sarana untuk menerima pembayaran dan anggaran Negara secara tidak sah dan merugikan keuangan Negara sekitar Rp14,5 miliar.

Menurut Edward, pembayaran uang sebanyak itu dimintakan oleh rekanan karena ada perhitungan pekerjaan tambah kurang dan eskalasi harga yang dibuat secara sepihak oleh rekanan setelah PHO tahun 2006.

“Proses persetujuan pembayaran sebelumnya telah dimintakan persetujuan ke DPRD Kota Palu melalui rapat rapat Banggar yang tidak prosedural dan terindikasi adanya suap menyuap atau gratifikasi dalam proses pembahasan tersebut karena telah disita dari salah seorang anggota DPRD Kota Palu Rp50 juta yang diserahkan secara sukarela,” kata Edward.

Terhadap kasus ini, Kejati telah memeriksa saksi 53 orang, ahli, serta menggeledah dan menyita barang bukti termasuk uang Rp50 juta.

Ketiganya dijerat pasal 2 ayat 1, 3, 5 , 12 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo pasal 55 ayat (1 ) ke 1 KUHP. Selain itu dikenakan pasal 1 angka 4, Jo pasal 5 angka 4 Jo pasal 21 UU 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (bas)