
Pasangan HATIMU mendapatkan nomor urut 1 dan AT-FM nomor urut 2. [Foto: Andi Ardin/Harian Luwuk Post]
Tahapan yang dilaksanakan dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dan TNI itu sesuai dengan PKPU Nomor 5 tahun 2020 tentang Tahapan Pemilihan Serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada serentak lanjutan tahun 2020.
Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon tersebut dilaksanakan melalui rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh masing-masing pasangan calon.
Sebelum pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon, KPU Banggai mempersilahkan calon wakil bupati dari masing-masing pasangan mengambil nomor urut pengundian.
Setelah itu dilanjutkan dengan pengundian nomor urut yang dimulai oleh pasangan AT-FM yang disusul oleh pasangan HATIMU.
Setelah dilakukan pengundian, pasangan calon HATIMU mendapatkan nomor urut 1, sementara pasangan calon AT-FM mendapatkan nomor urut 2.
Nomor urut masing-masing kandidat ini nantinya menjadi bahan kampanye dan akan dicantumkan dalam surat suara. (and)



![01_SIDANG PEMBACAAN PUTUSAN _BERITA TSM PEMBACAAN PUTUSAN: Sidang pembacaan putusan Majelis Hakim Bawaslu Sulteng tentang dugaan pelanggaran TSM pasangan AT-FM. Majelis Hakim memutuskan dugaan pelanggaran yang dilaporkan pasangan WinStar tak terbukti secara sah dan meyakinkan. [Foto: Istimewa]](https://luwukpost.id/wp-content/uploads/2020/12/01_SIDANG-PEMBACAAN-PUTUSAN-_BERITA-TSM.jpg)

![COBLOS MENCOBLOS: Salah seorang wajib pilih menggunakan hak suaranya di salah satu TPS pada Pilkada Banggai 9 Desember 2020 lalu. [Foto: Luwuk Post]](https://luwukpost.id/wp-content/uploads/2020/12/COBLOS.jpg)
![POLITIK_HATIMU KONFERENSI PERS HATIMU: Konferensi pers pasangan HATIMU, Selasa malam (15/12). [Foto: Andi Ardin/Harian Luwuk Post]](https://luwukpost.id/wp-content/uploads/2020/12/POLITIK_HATIMU.jpg)