
LUWUK, LUWUK POST-Pemerintah resmi melakukan sosialisasi relaksasi untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
Relaksasi ini dilakukan dalam bentuk keringanan dan penundaan pembayaran peserta BPJAMSOSTEK yang mulai berlaku selama Agustus 2020 sampai dengan Januari 2021.
Relaksasi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo tanggal 31 Agustus 2020.
Tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berdasarkan PP tersebut, tujuan dari beleid ini adalah untuk memberikan perlindungan bagi peserta, kelangsungan usaha dan kesinambungan program BPJS ketenagakerjaan selama pandemi Covid-19.
“PP tersebut menawarkan tiga kategori penyesuaian iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha.
Keringanan iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan iuran Jaminan Kematian (JKM) diskon sampai 99 persen sehingga Iuran yang dibayarkan tinggal 1 persen,” tutur Kepala BPJS Kenetagakerjaan Cabang Banggai, Sahid Wahid, Rabu (23/9).
Adapun menurutnya, penundaan pembayaran sebagian iuran jaminan pensiun, serta adanya kelonggaran batas waktu pembayaran Iuran setiap bulan dimana untuk kelonggaran batas waktu pembayaran iuran.
Pemerintah menetapkan batas akhir pembayaran iuran paling lambat dilakukan pada tanggal 30 bulan berikutnya dari bulan iuran bersangkutan.
“Sebelumnya batas akhir pembayaran iuran paling lambat disetor pada tanggal lima belas setiap bulannya,” terangnya.
Syarat tersebut antara lain pemberi kerja, peserta penerima upah dan peserta bukan penerima upah yang terdaftar sebelum Agustus 2020 sudah melunasi iuran JKK dan JKM sampai dengan Juli 2020.
Sementara itu, bagi peserta yang baru mendaftar sebagai peserta setelah terbitnya PP 49/2020, baik yang pekerja penerima upah dan pekerja bukan penerima upah, harus membayar iuran JKK dan JKM untuk dua bulan pertama setelah terdaftar baru kemudian mendapatkan fasilitas keringanan iuran sebagaimana diatur dalam PP No.49/2020.
Dengan demikian fasilitas keringanan iuran JKK dan JKM baru berlaku pada bulan ketiga. Kemudian Mekanisme pemberian keringanan Iuran JKK dan Iuran JKM diberikan secara langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan tanpa permohonan.
“Pemerintah juga mengatur penundaan pembayaran iuran diberikan setelah pemberi kerja memungut 1 persen iuran jaminan pensiun dari upah pekerja.
Kemudian membayar dan menyetorkan iuran jaminan pensiun yang menjadi kewajiban pemberi kerja sebesar 2 persen dari upah pekerja.
Kemudian sisa 99 persen iuran jaminan pensiun sisanya bisa dilunasi secara langsung atau bertahap yang dimulai paling lambat pada 15 Mei 2021 dan sisa iuran diselesaikan paling lambat pada 15 April 2022,” akunya.
Adapun pemberlakuan relaksasi ini berdasarkan beleid tersebut mulai bulan Agustus 2020 hingga Januari 2021.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banggai Luwuk, menghimbau agar Pengusaha segera mendaftarkan Pekerjanya berikut dirinya karena Program BPJamsostek ini manfaatnya sangat besar bagi perlindungan pekerja karena ada relaksasi iuran sampai dengan Januari 2021.
Karena manfaat program kecelakaan kerja dan jaminan kematian tetap sama meski dilakukan pemotongan Iuran.
“Karena manfaat Program diatur sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” pungkasnya. (gom)

![BPJS BAHAS MOU: Pemda Bangkep saat bertemu dengan BPJS Ketenagakerjaan Luwuk, membahas terkait MOU perlindungan tenaga Honorer, Kamis (17/12). [Foto: Istimewa]](https://luwukpost.id/wp-content/uploads/2020/12/BPJS-OL.jpg)
![BPJS dan WPS JALIN KERJASAMA: BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Banggai, bersama Pimpinan Wahana Putra Sukses (WPS), disela-sela pelaksanaan kerja sama di Hotel Santika Luwuk, Kamis (10/12). [Foto: Taufik Basri/Luwuk Post]](https://luwukpost.id/wp-content/uploads/2020/12/BPJS-dan-WPS.jpg)

