Kasus Dugaan Tipikor Pajak Rugikan Daerah Rp 800 Juta

LUWUK, LUWUK POST- Progres penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pajak daerah, yang dinanti-nanti publik kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai resmi menetapkan mantan Kepala Seksi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banggai berinisial HPU sebagai tersangka.
Tersangka dinilai penyidik sebagai orang yang bertanggung jawab atas kasus tersebut. Meski begitu, penyidikan kasus yang sudah menyeret puluhan saksi itu belum berhenti. Penyidikan masih terus berjalan.
“Hasil penyelidikan baru HPU (ditetapkan tersangka_red),” ungkap Plh. Kasi Pidsus Kejari Banggai, Irwanto kepada Harian Luwuk Post, Selasa (20/10).
Dari hasil perhitungan, dia mengaku kasus ini merugikan keuangan daerah mencapai Rp800 juta lebih. “Kerugian 800 juta lebih,” kata dia.
Informasi yang dihimpun, berdasarkan penetapan tersangka dengan nomor Print-03/P.2.11/Fd.1/10/2020 tanggal 9 Oktober 2020, itu, tidak dibarengi dengan penahanan tersangka. Awalnya, penyidik mau menahan tersangka di Lapas Kelas IIB Luwuk. Namun hasil dua kali pemeriksaan rapid test, tersangka dinyatakan reaktif. Tersangka akhirnya menjalani karantina mandiri dan dalam pengawasan tim Satgas Covid-19 Banggai sembari menunggu hasil pemeriksaan sampel swab di Laboratorium Kesehatan (Labkes) Palu.
“Ada rencana (tersangka ditahan) tapi di-rapid hasilnya reaktif,” tutur Irwanto.
Juru bicara Satgas Covid-19 Banggai, Nurmasita Datu Adam membenarkan ada satu tahanan Kejari Banggai yang dinyatakan reaktif hasil pemeriksaan rapid test. Namun ia belum mengetahui identitasnya. “Iya kemarin (Senin_red) ada satu tahanan kejaksaan yang reaktif. Tapi saya tidak tahu identitasnya. Nanti saya cek lagi ya,” kata dia, tadi malam.
Dia juga memastikan, satu tahanan kejaksaan yang reaktif itu belum direkomendasikan untuk pengambilan sampel swab. Sebab, kata dia, masih harus diperiksa dulu selanjutnya—apakah virus yang ada dalam tubuhnya itu menular atau tidak. “Kalau mau di-swab, datanya pasti masuk sama saya,” kata Nurmasita.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Banggai resmi mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Pidana Khusus (Pidsus) terkait dugaan korupsi pajak daerah Kabupaten Banggai sebesar Rp4,8 miliar di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banggai, Sulawesi Tengah pada awal November 2019 lalu. Dan di akhir November 2019, kejaksaan kembali menaikkan status ke tahap penyidikan.
Dugaan kebocoran pajak daerah Kabupaten Banggai ini mencuat saat rapat dengar pendapat di DPRD Banggai.
Saat itu, Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Banggai mengiginkan dugaan kebocoran PAD di Bapenda sebesar Rp 4,8 miliar menjadi terang benderang. Fraksi inipun mengusulkan agar DPRD membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengungkap kasus yang merugikan keuangan daerah tersebut.
“Indikasi kebocoran PAD sangat kental. Agar titik persoalannya jelas, maka saya mengusulkan kepada dewan untuk dapat menggunakan hak pansus, terkait pajak dan retribusi di Bapenda. Sebab ini murni uang rakyat,” kata Sekretaris FPG DPRD Banggai Irwanto Kulap, kala itu.
Irwanto yakin, kebocoran PAD tak hanya bersumber dari pajak. Tetapi dari pos retribusi juga terjadi hal serupa. “Dugaan saya masih akan bertambah. Maka perlunya dibentuk pansus DPRD,” kata Irwanto.
Persoalan ini layak untuk diseriusi. Pasalnya, uang yang dikumpul rupiah demi rupiah dan rakyat membayarnya dengan cucuran keringat. Ironisnya, ada oknum di Bapenda yang diduga menyalahgunakannya. (awi)


![THE MASK_JOB TOMORI (5) THE MASK: Rangkaian pertunjukan The Mask yang dibuka Kejari Banggai Masnur SH, MH, di Kedai Kopi Dg Mangge, Kamis (22/10). Kelucuan, teror horor, maupun adegan-adegannya dikemas cukup apik. Membawa penonton ke atmosfir sepi, sekaligus mengundang tawa. [Foto: Haris Ladici/Harian Luwuk Post]](https://luwukpost.id/wp-content/uploads/2020/10/THE-MASK_JOB-TOMORI-5.jpeg)