SALAKAN, LUWUK POST-Sebanyak 56 desa di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), disebut belum pernah melakukan pemutakhiran Data Tingkat Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Dinas Sosial Kabupaten Bangkep, sejak 2015 sampai tahun ini.
Hal itu diketahui dari daftar nama desa yang setiap tiga bulan melakukan pemutakhiran data sesuai kebutuhan Kementrian Sosial (Kemensos), melalui Dinas Sosial (Dinsos) Bangkep untuk dimasukkan ke dalam sistem aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Kepala Seksi Identifikasi Data Dinsos Bangkep, Jufri Ulawang, menerangkan, SIKS-NG merupakan aplikasi pengelolaan DTKS untuk meningkatkan ketepatan sasaran penerima manfaat program bansos berbasis IT untuk pengentasan kemiskinan, yang dikelola Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos.
“Jadi kalo ada yang tanya, apakah data keluarga miskin yang ada di DTKS itu benar, maka saya jawab, iya. Karena datanya bersumber langsung dari pemerintah desa yang melakukan pendataan,” jelas Jufri di kantornya, Jumat (18/12/2020).
Sejak awal program DTKS ini diadakan, lanjut dia, Dinsos Bangkep telah menggelar sosialisasi ke seluruh kepala desa yang ada di Bangkep. Salah satu imbauan yang disampaikan dalam sosialisasi itu adalah, tentang pemutakhiran data setiap tiga bulan.
Melalui kesempatan tersebut, desa diberikan kebebasan untuk melakukan pengurangan, penambahan, ataupun penggantian data keluarga miskin yang ada di masing-masing desa. Sehingga bantuan sosial yang diturunkan pemerintah tepat sasaran.
Sebab menurut dia, tidak mungkin dalam setahun atau setidaknya setengah tahun tidak terjadi perubahan kondisi kesejahteraan sosial di desa, seperti naik turunnya angka kemiskinan di desa.
Diakuinya, Dinsos telah berkali-kali mengirim surat berisi permintaan kepada pemerintah desa untuk melakukan perbaikan. Tetapi, sampai saat ini pun tidak pernah dilakukan. Padahal itu akan berimbas pada bantuan sosial yang tidak tepat sasaran.
Oleh sebab itu, sambung dia, sampai sekarang dari 144 jumlah desa yang ada di Bangkep, baru sekitar 90-an desa yang terus melakukan pemutakhiran. Selebihnya menggunakan data lama, yang telah ada sejak tahun 2015. Sehingga wajar kasus yang tidak diinginkan acap kali terjadi.
“Misal, penerima bansos yang pindah atau meninggal, penerima yang mengalami peningkatan ekonomi, atau sebaliknya dari kaya menjadi miskin. Nah datanya tidak diketahui, kalau tidak dimutakhirkan,” tambahnya.
Meski begitu, ia berharap agar keluarga penerima bansos menyelesaikan administrasi kependudukan, yakni KTP dan Kartu Keluarga. Sebab kata dia, meskipun sudah tercatat sebagai penerima di DTKS, tetapi yang bersangkutan tidak punya KTP dan Kartu Keluarga, maka tetap tidak akan diberikan bantuan.
“Bahkan ke depannya, Departemen Dukcapil akan bekerja sama dengan Kementerian Sosial soal itu. Sekalipun tercatat di DTKS, kalau tidak punya KTP dan KK, maka dianggap tidak layak menerima,” tandasnya. (tr-01)

![DINAS SOSIAL MUTAHIRKAN DTKS: Dinas Sosial Bangkep memberikan kesempatan ke setiap desa untuk memutakhirkan DTKS agar 2000 lebih data penerima bansos yang sempat dikeluarkan dari daftar penerima bisa diaktifkan kembali. [Foto: Istimewa]](https://luwukpost.id/wp-content/uploads/2021/01/DINAS-SOSIAL.jpg)