MK Pertanyaan Selisih Suara WinStar dan AT-FM

Luwukpost.id -

Sidang PHP Pilkada Banggai Dilanjutkan Jumat Depan

LUWUK, LUWUK POST-Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, mulai menyidangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Banggai, Kamis (28/1). Sidang dengan perkara nomor 10/PHP.BUP.XIX/2021 tersebut, diajukan pasangan Herwin Yatim-Mustar Labolo (WinStar).

Sidang yang berlangsung sejak pagi hingga siang hari itu, dibagi menjadi tiga panel, dan disiarkan secara live melalui kanal YouTube MK RI.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan pemohon ini, dihadiri langsung oleh PH kedua belah pihak, termasuk Komisioner KPU Kabupaten Banggai dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, serta calon bupati nomor urut 02, Amirudin Tamoreka selaku pihak terkait secara daring.

Dalam sidang perdana itu, Majelis Hakim MK RI, Arief Hidayat lebih dulu memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan, termasuk mengklarifikasi waktu pengajuan permohonan sesuai tenggang waktu yang ditetapkan, serta selisih suara antara pasangan WinStar dan AT-FM yang merupakan pasangan dengan perolehan suara terbanyak berdasarkan pleno rekapituliasi suara KPU Banggai.

“Sebelumnya saya tanya dulu. Pemohon (WinStar) itu perolehan suaranya berapa dan perolehan suara pihak terkait (AT-FM) berapa?” tanya Majelis Hakim MK, Arief Hidayat.

“Suara pemohon 64.362 suara, pihak terkait 88.011,” jawab PH WinStar, Muhammad Rullyandi.

“Terus selisih perolehan suaranya berapa?” sambung Majelis Hakim.

“Selisih perolehan suaranya adalah 23.648 suara,” jawabnya Rullyandi lagi.

“Menurut pasal 158, selisi suara yang diperbolehkan itu berapa?” tanya Majelis Hakim lagi.

“Berdasarkan Pasal 158, adalah 1,5 persen ambang batas, yaitu sudah melebihi dari 3.021 suara,” sambung Rullyandi.

“Oke, kenapa mengajukan permohonan ke Mahkamah?” sambung Majelis Hakim.

“Sekalipun selisih suara pemohon sebesar 23.648 suara yang melebihi 3.021 suara atau 1,5 persen ambang batas, akan tetapi perolehan suara pasangan calon dengan nomor urut 02 diperoleh dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yaitu adanya temuan masif dan signifikan atas praktek money politic yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 02, sebelum dilaksanakan hari pemungutan suara yang terjadi di 23 kecamatan,” jawab Rullyandi.

“Dalil ini apakah sudah dilaporkan ke Bawaslu?” tanya Majelis Hakim.

“Iya sudah. Dari 43 laporan sudah dimasukkan tapi dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan, karena terjadi perbedaan pendapat antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan,” jawab Rullyandi.

Setelah tanya jawab tersebut, Majelis Hakim mempersilahkan PH pemohon membacakan dalil lainnya, yang antara lain terkait keterlibatan ASN secara terstruktur, sistematis dan masif, antara lain Kadinsos dan Kabag Kerja Sama Setda Banggai, serta anggota PKH, yang dinilai menguntungkan pasangan AT-FM.

Terkait sejumlah dalil yang dipaparkan tersebut, PH pemohon selanjutnya pembacaan petitum permohonan kepada Majelis Hakim. Antara lain membatalkan keputusan KPU Banggai tentang penetapan hasil pleno rekapitulasi suara paslon Pilkada Banggai, dan menetapkan perolehan suara yang dianggap sah, yakni WinStar 64.362 suara dan AT-FM 48.011 suara, menyatakan paslon AT-FM terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan secara TSM, mendiskualifikasi Paslon AT-FM sebagai peserta Pilkada Banggai, serta menetapkan paslon WinStar sebagai pemenang pada Pilkada Banggai 2021.

Setelah mendengar dalil dan petitum permohonan yang diajukan pemohon, Majelis Hakim selanjutnya memutuskan penundaan sidang pada 5 Februari 2021, atau Jumat pekan depan, dengan agenda pembacaan jawaban termohon, Bawaslu dan pihak terkait, serta pengesahan alat bukti. (and)