Aksi Dahulu, Dengar Pendapat Kemudian

Luwukpost.id -

BANGGAI LAUT, LUWUK POST-DPRD Banggai Laut melaksanakan rapat dengar pendapat setelah muncul aksi demonstrasi di sejumlah kantor pemerintahan di Kabupaten Banggai Laut, Senin (1/2). Tata kelola anggaran menjadi fokus dalam persamuhan itu.

Pertemuan itu dimulai pukul 15.00 Wita yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Banggai Laut Patwan Kuba. Sementara dari jajaran eksekutif dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Ramli Nadjil dan para pimpinan perangkat daerah.

Kepala BPKAD Kabupaten Banggai Laut Idhamsyah memastikan tak ada masalah dengan daerah ini. Soal gaji ASN Januari 2021 yang belum terbayar akan segera dibayarkan bila terdapat pengajuan dari perangkat daerah. “Kondisi daerah ini tidak ada masalah, besok kalau OPD minta bayar, kita bayarkan,” ujar dia.

Ia melanjutkan, BPKAD hanya sebagai juru bayar. Karena itu, Idhamsyah menjamin jika terdapat  OPD yang mengajukan pembayaran gaji Januari dan Febaruari akan dibayarkan.  “Sudah ada uang. Kalau ada TPP yang minta dibayar bulan Desember silakan,” ucap dia.

Menurutnya, saat ini terdapat perubahan penggunaan aplikasi dalam pengelolaan anggaran. Tahun-tahun sebelumnya masih menggunakan SIMDA, mulai tahun ini telah digunakan SIPD.

“Kita saat ini coba merealisasikan, kita sudah sampaikan ke pimpinan OPD,” katanya

BPKAD sebagai juru bayar akan melaksanakan pembayaran apanila penjabat sekretaris daerah dan pelaksana tugas bupati menyetujui. “Kita hanya juru bayar karena tersedia anggarannya,” ucap dia.

Ia menegaskan, tidak daerah yang kolaps. Istilah itu hanya digunakan oleh pihak swasta. “Kalau ada kewajiban pihak ketiga, kita bayar,” katanya.

Kewajiban pemerintah daerah kepada pihak rekanan proyek masih berjumlah Rp 80.051.490.120. Sebab, tahun sebelumnya belanja barang dan jasa hanya mampu dibayarkan Rp 132.010.304.520. Utang kepada kontraktor itu tersebar di Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga, serta BPKAD.

Namun, pembayaran kepada pihak ketiga itu, Idhamsyah belum memastikan waktu pelunasan, karena sampai saat ini DPA perangkat daerah belum tuntas. Ia telah mengingatkan timnya di internal BPKAD agar menyisihkan 40 persen kewajiban pemda kepada rekanan proyek. (ali)

Tata Cara Pembayaran Pengadaan Barang dan Jasa
  1. Dinas PUPR

Tahun 2020 : Rp 103.436.000.0000 (60 %)

Tahun 2021 : Rp Rp 66.721.056.940 (40%)

  1. Dinas Dikpora

Tahun 2020 : Rp 27.674.304.520 (60 %)

Tahun 2021 : Rp 12.913. 484.780 (40 %)

  1. Dinas Perhubungan

Tahun 2020 : Rp 500.000.000 (60 %)

Tahun 2021 : Rp 257.615.200  (40 %)

  1. BPKAD :

Tahun 2020 : Rp 400.000.000 (60 %)

Tahun 2021 : Rp 159.333.200 (40 %)

Sumber: Rapat dengar pendapat, BPKAD Banggai Laut