Sudah Ditetapkan Tapi Belum Dijalankan, Ada Apa dengan APBD Bangkep? 

Luwukpost.id -
Kepala BPKAD Banggai Kepulauan, Stevan Moidady

SALAKAN, LUWUK POST-Hingga memasuki penghujung Februari 2022, masyarakat masih dibuat penasaran mengenai faktor penyebab belum jalannya APBD Banggai Kepulauan. Padahal DPRD telah memparipurnakan penetapannya sejak 31 Desember 2021 lalu.

Dengan begitu, berarti seluruh Perangkat Daerah tinggal memainkan peran masing-masing operator untuk melakukan penginputan di sistem, baik SIMDA maupun SIPD. Seusainya, seluruh program kegiatan belanja pemerintah daerah telah siap dijalankan.

Sayangnya, APBD yang seharusnya sudah bisa dinikmati masyarakat manfaatnya sejak Januari lalu, hingga memasuki akhir Bulan Februari belum juga tuntas. Butuh waktu berbulan-bulan bagi beberapa OPD untuk menyelesaikan penginputan.

Kepala BPKAD, Stevan Moidady menjelaskan, salah satu faktor penyebab keterlambatan penginputan, dikarenakan operator masih sedikit kesulitan melakukan penginputan di dua aplikasi, yakni Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) dan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

“Untuk pelaporan APBD, pemerintah daerah sudah menggunakan SIPD. Sedangkan untuk pencairan, masih menggunakan SIMDA,” kata Stevan kepada media ini di ruang kerjanya, Selasa (22/2).

Stevan menjelaskan, sistem keuangan, mulai dari perencanaan, penatausahaan, perbendaharaan, dan pelaporan belum sepenuhnya menggunakan SIPD. Pemda Bangkep, baru memakai SIPD dalam menyusun APBD. Sementara untuk penatausahaan masih tetap menggunakan SIMDA.

Meski begitu, lanjut dia, SIMDA juga harus dengan perencanaan, sebagaimana SIPD. Sehingga, itu menjadi kendala tersendiri bagi beberapa operator dalam menyelesaikan penginputan.

“Untuk penginputan Ke SIMDA, baru 27, dari 50 OPD yang selesai perhari ini. Sedangkan, untuk SIPD tersisa satu OPD yang belum selesai,” sebutnya.

Sebetulnya, menurut dia, dalam melakukan percepatan penginputan di dua aplikasi tersebut, tiap OPD harus memakai dua operator. Satu operator SIMDA, satunya lagi operator SIPD.

Hal itu, mengingat pemerintah propinsi sudah mulai memberikan sinyal ke pemerintah kabupaten agar SIPD segera diselesaikan. Kemudian, SIMDA pun harus segera diselesaikan. Karena, pencairan tidak bisa dilakukan, jika SIMDA tidak tuntas. (Rif)