
SALAKAN, LUWUK POST-Wakil Ketua II DPRD Banggai Kepulauan (Bangkep), Eko Wahyudi resmi berstatus terpidana usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Luwuk, pada Rabu (23/2/2022) lalu. Menanggapi hal itu, Badan Kehormatan (BK) telah mengambil sejumlah langkah.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan situs web resmi Pengadilan Negeri Luwuk, Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Luwuk, Eko Wahyudi bersama ketiga rekannya, dijatuhi sanksi pidana penjara selama dua bulan atas kasus kejahatan perjudian.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa I EKO WAHYUDI Alias EKO, terdakwa II LAE KARTHIONO Alias LAE, terdakwa III MARTHEN WELONG Alias KO TENG, dan terdakwa IV SARTONO Alias TONO oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dikurangkan dengan masa tahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa,” tulis Pengadilan Negeri Luwuk, di situs web resminya.
Eko dan ketiga rekannya, disebutkan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana, sebagiamana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) Ke-1 Juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Menanggapi hal itu, Ketua BK DPRD Bangkep, Mustaqim Moidady mengaku pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai tahapan prosedural. Dengan begitu, menurut dia, pihaknya sudah bisa meminta paripurna pemberhentian sementara kepada pimpinan DPRD.
Mustaqim menuturkan, sebelum ditetapkan sebagai terpidana, pihaknya sempat berkomunikasi dengan salah seorang Jaksa dari Kejaksaan Negeri Banggai. Dari hasil komunikasi itu, disebutkan bahwa Eko dan ketiga rekannya itu telah mendapatkan Restorative Justice dari kejaksaan.
“Cuma memang, EW ini kan restorative justice, antara jaksa dan pengadilan,”
Dilansir dari amp.kompas.com, Rabu (16/3), Menurut Kuat Puji Prayitno (2012), yang dikutip oleh I Made Tambir (2019) dalam penelitian berjudul “Pendekatan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana di Tingkat Penyidikan”, restorative justice merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat.
Mustaqim mengakui, putusan pengadilan yang sudah hampir sebulan itu, baru diketahui pihaknya dari media online, Selasa malam (15/3). Meski begitu, ia berjanji akan menindaklanjuti status terpidana Eko Wahyudi di Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Banggai, minggu ini.
“Setelah itu BK akan bekerja sesuai tahapan yang ada di tata tertib DPRD Bangkep. Karena kita kan menunggu putusan pengadilan. Nah sekarang kan sudah ada putusan, itu yang akan kita ambil di pengadilan,” kata dia.
Dia menegaskan bahwa BK akan tetap menindaklanjuti status terpidana Eko Wahyudi, jika pihaknya sudah mengantongi putusan tertulis Pengadilan Negeri Luwuk.
Ditanya soal sanksi, ia menjelaskan, bagi anggota DPRD yang kasusnya sudah mendapat putusan resmi dari pengadilan, dengan pidana minimal lima tahun akan dilakukan pemberhentian dan pergantian antar waktu.
“Dalam tata tertib DPRD, Jika vonis pengadilan untuk anggota di bawah dari lima tahun, kita tidak bisa lakukan itu, sekali pun dia terpidana. Tapi kalau kasusnya dianggap tindak pidana ringan, maka pihaknya akan mengikuti aturan atau tertib yang ada,” jelasnya.
Dia bahkan membenarkan bahwa sanksi yang diganjarkan kepada anggota DPRD yang terbukti secara sah di pengadilan melanggar tata tertib, paling tidak jabatannya diturunkan dari pimpinan.
Dalam Peraturan DPRD Bangkep Nomor 1 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2018, tentang Tata Tertib DPRD, Pasal 37 ayat (3) disebutkan;
Pimpinan DPRD diberhentikan sebagai Pimpinan DPRD dalam hal : a) terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan Kode Etik berdasarkan keputusan badan kehormatan; dan b) partai politik yang bersangkutan mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan sebagai Pimpinan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian dipertegas Pasal 42 ayat (1);
Dalam hal salah seorang Pimpinan DPRD sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara lebih dari 30 (tiga puluh) Hari, pimpinan partai politik asal Pimpinan DPRD yang berhalangan sementara mengusulkan kepada Pimpinan DPRD salah seorang Anggota DPRD yang berasal dari partai politik tersebut untuk melaksanakan tugas Pimpinan DPRD yang sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara. (Rif)
