Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Luwuk bersinergi bersama internal vertikal, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Utara beserta pemerintah daerah, TNI, dan Polri, melaksanakan giat pemusnahan ratusan ribu batang rokok dan minuman keras (miras) ilegal di Kantor Bea Cukai Luwuk pada Selasa (12/8/2025).
Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari 52 kegiatan penindakan yang dilakukan Bea Cukai Luwuk bersama Pemkab di empat kabupaten meliputi, Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan, Banggai Laut, dan Tojo Una serta TNI dan Polri selama periode Februari hingga Juni 2025.
Menurut Kepala Bea Cukai Luwuk, Mu’ammar Khadafi, selain BMMN hasil penindakan Bea Cukai Luwuk, pada pemusnahan kali ini terdapat BMMN hasil penindakan Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Utara.
“Pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan dengan surat nomor S.92MKKNL. 1603/2025 tanggal 14 Juli 2025 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjad Milik Negara (BMMIN) pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Luwuk.”
Adapun Rokok dan MMEA legal yang dimusnahkan dalam giat tersebut antara lain, terdiri dari BMMN hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Luwuk sejumlah 322.000 batang rokok dan 11, 34 liter MMEA dengan total nilai barang mencapai Rp479.370.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp240.212.000, penindakan tersebut menghasikan denda sebesar Rp278,137.000, yang merupakan hasil dari extra effort Bea Cukai Luwuk dalam mengamankan penerimaan negara.
Untuk BMMN hasil penindakan Kantor Wlayah DJBC Sulawesi Bagian Utara sejumlah 13.940 batang rokok dengan total nilai barang sebesar Rp20.700.900 dan potensi kerugian negara mencapai Rp10.399.240. Penindakan tersebut menghasilkan denda sebesar Rp31.198.000 yang merupakan hasil dari sinergi Bea Cukai Luwuk dan Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Utara dalam mengamankan penerimaan negara.
“Bea Cukai Luwuk selalu bersinergi baik internal vertikal bersama kantor wilayah DJBC Sulawesi Bagian Utara serta APH dan Pemerintah daerah di empat kabupaten wilayah operasi Bea Cukai Luwuk, ” tandas Mu’ammar.
Lebih lanjut dijelaskannya, dari sekian ratusan ribu batang rokok dan miras ilegal hasil penindakan bersama tersebut tersebar merata di empat kabupaten.
“Tidak hanya satu dua kecamatan akan tetapi menyebar secara merata, ” pungkasnya.
Mu’ammar menegaskan bahwa pemusnahan barang-barang ilegal ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku usaha ilegal agar patuh terhadap peraturan perundang-undangan.
“Bea Cukai Luwuk berkomitmen untuk memberantas peredaran Barang Kena Cukai ilegal secara konsisten dan berkelanjutan, ” tutupnya.(Asw)

Komentar