MK Evaluasi Skema Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR

Luwukpost.id -

Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan sinyal kuat perlunya perombakan total terhadap sistem pemberian uang pensiun bagi anggota DPR dan pimpinan lembaga negara. Langkah ini menyusul pertimbangan hukum terkait gugatan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 yang dinilai diskriminatif terhadap skema pensiun ASN.

Dalam pertimbangannya, MK menekankan bahwa pemberian uang pensiun bulanan seumur hidup bagi jabatan politis yang hanya berlangsung selama lima tahun bertentangan dengan prinsip keadilan sosial. MK mendorong pemerintah dan legislatif untuk segera merevisi aturan teknis guna meringankan beban jangka panjang pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Sistem pensiun bagi jabatan yang sifatnya periodik atau jabatan politis perlu ditinjau kembali agar tidak menyedot anggaran negara secara berlebihan dan menciptakan ketimpangan dengan sistem pensiun pegawai negeri yang masa baktinya jauh lebih lama,” tulis MK dalam pokok pertimbangannya.

Gugatan ini bermula dari keberatan publik terhadap Pasal 12 UU No. 12 Tahun 1980. Pasal tersebut menjamin anggota DPR tetap menerima tunjangan pensiun setiap bulan meski masa baktinya telah usai. Para pemohon menilai, skema lum-sum atau pembayaran satu kali di akhir masa jabatan jauh lebih ideal dan adil dibandingkan tunjangan rutin bulanan.

Meski MK tidak serta merta menghapuskan hak pensiun secara total, putusan ini menjadi landasan hukum bagi DPR dan Pemerintah untuk segera mengubah skema pembayaran dari sistem Pay-As-You-Go menjadi sistem iuran mandiri atau pemberian pesangon sekali bayar.

Hingga saat ini, skema pensiun anggota DPR masih mengacu pada aturan lama, di mana besaran pensiun pokok berkisar antara 6 persen hingga 75 persen dari gaji pokok, tergantung pada lamanya masa jabatan yang ditempuh. Dengan adanya dorongan dari MK, revisi UU Lembaga Negara diprediksi akan menjadi agenda prioritas dalam prolegnas mendatang.(*/M)

Komentar