Bupati Banggai resmi menunjuk Welly Ismail, SH., M.Si., sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banggai. Penunjukan ini dilakukan menyusul purnatugas pejabat sebelumnya, Ernaini Mustatim.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 800.1.3.1/5568/BKPSDM yang ditandatangani di Luwuk pada tanggal 1 April 2026.
Dalam surat tersebut, Welly Ismail yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Disnakertrans Banggai, akan mengemban tugas tambahan sebagai Plt Kepala Dinas terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Terdapat tiga poin utama dalam surat perintah tersebut terkait masa jabatan dan kewenangan, yakni, Welly Ismail tetap menjalankan tugas pokoknya sebagai Sekretaris Dinas disamping tugas barunya sebagai Plt Kepala Dinas.
Penunjukan ini berlaku paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang maksimal 3 (tiga) bulan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. Penugasan ini bersifat sementara sampai ditetapkannya Surat Keputusan Bupati Banggai mengenai pejabat definitif yang baru.
Dengan penunjukan ini, diharapkan roda organisasi di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banggai tetap berjalan optimal, khususnya dalam pelayanan administrasi dan pelaksanaan program kerja daerah.(AP)

Komentar