Pemerintah Kabupaten Sumedang menyampaikan apresiasi mendalam kepada Pemerintah Kabupaten Banggai atas keberhasilan kolaborasi dalam memulangkan tiga perempuan korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ketiga korban yang berinisial RL, SY, dan NH tersebut sebelumnya dipekerjakan sebagai ladies companion (LC) di sebuah kafe di wilayah Toili Barat.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DP2KBP3A Kabupaten Sumedang, Ekki Riswandiyah, menyatakan rasa syukur atas dukungan teknis dan pengamanan yang diberikan otoritas setempat di Banggai.
“Saat ini ketiga korban telah tiba di Kabupaten Sumedang. Mereka ditempatkan di rumah aman (safe house) untuk menjalani proses pendampingan psikologis sebelum nantinya dipulangkan ke pihak keluarga,” ujar Kabid P2P3A DP2KBP3A Banggai, Evelyn, saat meneruskan informasi dari pihak Sumedang, Sabtu malam (12/4/2026).
Sebelum diterbangkan melalui Bandara Syukuran Aminuddin Amir (SAA) Bubung, tim lintas sektor Kabupaten Banggai yang terdiri dari DP2KBP3A, Disnakertrans, Disdagrin, serta Pemerintah Kecamatan Toili Barat melakukan langkah-langkah mediasi.
Tim mendampingi para korban saat dipertemukan dengan pemilik kafe tempat mereka bekerja untuk menyelesaikan urusan administratif dan memastikan keamanan para korban.
Dalam prosesi pelepasan, Kepala DP2KBP3A Banggai, Helena Padeatu, juga menyerahkan santunan dari Disnakertrans Banggai sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap para korban. 
Helena Padeatu menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Pemkab Banggai dalam melindungi hak perempuan dan anak. Guna memutus rantai kasus serupa di masa mendatang, Pemkab Banggai berencana memperkuat regulasi di tingkat lokal.
“Sesuai arahan Bupati Banggai, kami berencana membentuk tim terpadu khusus. Tim ini nantinya akan fokus pada upaya pencegahan agar kasus TPPO tidak kembali terjadi di wilayah hukum kami,” tegas Helena.
Pemulangan ini menandai keberhasilan koordinasi antar-provinsi dalam menangani isu perlindungan warga negara, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha di sektor hiburan untuk mematuhi aturan ketenagakerjaan dan norma hukum yang berlaku. (AP)

Komentar