Sulteng Tagih DBH Rp900 Miliar, Andhika Desak Kemenkeu Segera Bayar

Luwukpost.id -

JAKARTA,  Anggota DPD RI daerah pemilihan Sulawesi Tengah, Andhika Mayrizal Amir, mendesak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI untuk segera melunasi tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Tuntutan tersebut disampaikan langsung dalam rapat kerja bersama Menkeu Purbaya di Ruang GBHN DPR/MPR RI, Senin (22/6).

Langkah ini diambil setelah Andhika menerima surat tagihan resmi dari Pemprov Sulteng terkait sisa dana perimbangan yang belum dikucurkan pusat.

“Nilai kurang bayar DBH untuk Sulawesi Tengah yang belum direalisasikan pemerintah pusat mencapai sekitar Rp900 miliar,” ujar Andhika saat dikonfirmasi usai rapat.

Senator muda yang juga putra mantan Gubernur Sulteng Ma’mun Amir ini menegaskan, kepastian alokasi anggaran tersebut sangat krusial bagi daerah. Terlebih, regulasi mengenai hak fiskal ini sudah berkekuatan hukum tetap melalui PMK Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar DBH Tahun Anggaran 2025.

Menurut Andhika, keterlambatan transfer dana dari pusat ini sangat berdampak pada kelancaran program di daerah. Saat ini, fiskal Sulteng dituntut besar untuk membiayai perbaikan infrastruktur, program sosial, pemulihan lingkungan, hingga peningkatan mutu layanan kesehatan.

“Sulteng adalah daerah penghasil yang menyetor kontribusi besar bagi ekonomi nasional. Sudah sepatutnya hak fiskal daerah segera disalurkan demi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Guna memperkuat tuntutan tersebut, Andhika menyerahkan dokumen dukungan resmi dari Komite IV DPD RI langsung kepada Menteri Keuangan. Ia berharap ada kejelasan jadwal pencairan agar tidak mengganggu jalannya agenda pembangunan dan pelayanan publik di daerah.

Selain jajaran Kementerian Keuangan, rapat strategis tersebut juga dihadiri oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas RI serta Wakil Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Republik Indonesia.(El)

Komentar