DP2KBP3A Banggai Bentengi Siswa Baru dari Bahaya Perundungan

Luwukpost.id -

Kasus perundungan (bullying) dan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan yang memicu kekhawatiran nasional direspons taktis oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Banggai mengambil langkah proaktif lewat edukasi dini pada momentum tahun ajaran baru.

Kepala DP2KBP3A Kabupaten Banggai, Helena A. Padeatu, SH., M.Hum., turun langsung menjadi pemateri utama dalam agenda Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Pelajaran 2026/2027 di SMP Katolik Santo Yoseph Luwuk, Kamis (9/7). Kehadiran Helena di sekolah yang terletak di Jalan Bukit Tinggi No. 136, Kelurahan Tontouan tersebut memenuhi surat permohonan resmi panitia bernomor 003/P.MPLS/SPEKAT/2026. Langkah ini diambil sebagai upaya konkret membentengi para peserta didik baru dari perilaku negatif sejak hari pertama sekolah.

Dalam pemaparannya, Helena A. Padeatu menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada manajemen sekolah. “Saya berterima kasih kepada pihak sekolah yang telah mempercayakan kami untuk mengisi materi ini. Sebagai pejabat yang baru dua bulan mengemban amanah di kedinasan ini setelah sebelumnya bertugas di dinas lain, momentum ini menjadi kesempatan pertama saya bertatap muka langsung dengan anak-anak sekalian,” ujarnya.

Helena menegaskan bahwa penanganan urusan anak, perempuan, dan kependudukan kini menjadi prioritas utama instansinya. Tingginya animo sekolah pada awal tahun ajaran ini tercermin dari banyaknya undangan sosialisasi yang masuk ke DP2KBP3A. “Beberapa hari lalu, Kepala Bidang Perlindungan Anak (PA) kami juga mengisi materi serupa di SMP Negeri 3 Luwuk. Hari ini, saya berkomitmen hadir langsung guna menyapa para guru dan para siswa sekalian,” tambahnya.

Menurut Kadis P2KBP3A Banggai ini, siswa SLTP berada di fase transisi dari anak-anak menuju usia remaja awal (11-12 tahun). Ini adalah masa-masa labil yang membutuhkan bimbingan ketat agar tidak terjerumus pada tindakan perundungan.

Materi utama yang diangkat dalam pembekalan tersebut berfokus pada perwujudan Sekolah Ramah Anak (SRA). Menurut Helena, regulasi mengenai SRA tidak hanya bersumber dari kementerian terkait seperti Kemenag yang mengatur SRA di madrasah, namun juga diimplementasikan melalui rumah ibadah seperti gereja dan masjid, serta lingkungan keluarga di rumah masing-masing.

Edukasi komprehensif ini mencakup pengenalan bentuk-bentuk kekerasan di sekolah, pemenuhan hak anak di lingkungan pendidikan, pencegahan perundungan, pelaporan kekerasan, hingga pengenalan Forum Anak Banggai. Helena turut mengingatkan memori kolektif saat Kabupaten Banggai sukses menjadi tuan rumah puncak Hari Anak Nasional tingkat provinsi tahun lalu yang berpusat di Kawasan Halimun dan Lapangan Merdeka Luwuk.

“Berdasarkan undang-undang, kategori anak mencakup usia 0 hingga 18 tahun,” jelas Kadis DP2KBP3A.

Kepala Sekolah SMP Katolik Santo Yoseph Luwuk, Petrus Tarukan, S.Ag., menjelaskan dalam pelaksanaan masa pengenalan lingkungan sekolah, pihaknya sengaja mengundang Dinas P2KBP3A dalam rangka memberikan penyuluhan atau sosialisasi terkait dengan tindakan kekerasan, pembulian, atau perundungan yang ada di sekolah.

“Dengan ini kami sengaja mengundang dari dinas tersebut untuk memberikan sosialisasi agar anak-anak kami yang ada di SMP Katolik Santo Yoseph Luwuk merasa aman, nyaman, dan senang dalam melaksanakan proses pembelajaran. Karena di sekolah kami sudah tidak ada lagi yang namanya pembulian, perundungan, atau kekerasan dalam lingkungan sekolah,” tegas Petrus.

Agenda pembekalan krusial ini mendapat atensi penuh dari para wali murid. Silvia, salah satu orang tua siswa yang hadir, menegaskan pentingnya regulasi yang lebih keras dari pihak sekolah untuk memutus mata rantai perundungan yang kerap menghantui mental anak.

“Harus lebih tegas lagi dari pihak sekolah untuk menangani bully ini karena berdampak ke mental anak-anak, mereka bisa jadi minder. Dari sisi pelaku, itu tanda karakter mereka tidak terbentuk dengan baik,” ujar Silvia saat diwawancarai di lokasi kegiatan.

Silvia menilai, penanganan kasus perundungan di Indonesia secara umum masih kerap dianggap sebagai pelanggaran wajar di kalangan anak-anak akibat kurangnya ketegasan hukum dari pihak satuan pendidikan. Ia memaparkan bahwa sekolah tidak boleh menutup mata terhadap latar belakang domestik siswa yang variatif, termasuk anak dari keluarga broken home atau yang kurang mendapatkan perhatian di rumah.

Melalui momentum MPLS ini, para orang tua berharap terbangun sinergi yang kuat antara pihak sekolah dan keluarga demi menjaga kesehatan psikologis anak didik secara berkelanjutan. (Ap)

Komentar