Wacana Pembelajaran Daring, Disdikbud Banggai Tunggu Hasil Rakor Lintas Instansi

Luwukpost.id -

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Banggai merespons munculnya dorongan agar proses belajar-mengajar siswa sekolah dialihkan ke metode dalam jaringan (daring). Langkah ini dinilai perlu guna mengantisipasi pekatnya ancaman kabut asap yang menyelimuti wilayah Kabupaten Banggai.

Kepala Disdikbud Kabupaten Banggai, Syafrudin Hinelo, menegaskan bahwa penanganan kondisi kedaruratan akibat bencana atau fenomena alam sepenuhnya berada di bawah kewenangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

“Untuk proses kedaruratan, instansi yang memiliki kewenangan adalah BPBD,” ujar Syafrudin kepada Luwuk Post melalui WhatsApp. Kamis (15/10/2026).

Syafrudin menjelaskan, fenomena kabut asap yang berdampak pada jarak pandang serta berpotensi memicu gangguan pernapasan ini akan dibahas secara mendalam. Pihaknya berencana menggelar rapat koordinasi (rakor) antarinstansi sebagai bentuk tindak lanjut atas instruksi Bupati Banggai.

“Insyaallah fenomena ini ditindaklanjuti dengan rapat koordinasi antarinstansi sebagai bagian dari pelaksanaan instruksi Bupati Banggai untuk menyikapi keadaan lingkungan terkait asap yang mengganggu jarak pandang dan berpotensi memicu masalah kesehatan,” lanjutnya.

Terkait kebijakan apakah sekolah akan diliburkan atau dialihkan ke pembelajaran daring, Syafrudin menekankan bahwa keputusan tersebut belum bisa diambil secara sepihak. Pihaknya masih menunggu hasil rakor lintas instansi yang nantinya dirumuskan sebagai pedoman resmi penanganan darurat.

“Mengenai pilihan langkah meliburkan sekolah atau melaksanakan pembelajaran daring, Insyaallah hasil rapat koordinasi tersebut akan menjadi bagian penting sebagai pedoman kedaruratan yang akan kita tindak lanjuti bersama,” pungkasnya.(ap/mm)

Komentar