
LUWUK,LUWUK POST-Pemerintah daerah kabupaten Banggai akan tetap bekerja sebagaimana mestinya dan masih tetap dikendalikan Bupati Banggai Herwin Yatim dan Wakil Bupati Banggai Mustar Labolo.
“Beliau berdua (Herwin-Mustar) tetap melaksnakan tugas sehari-hari,” jelas Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Banggai, Judi Amisudin, Kamis (24/9).
Judi menegaskan, penetapan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Banggai terhadap pasangan calon Herwin-Mustar, menjadi dasar keduanya akan tetap beraktivitas.
“Beliau-beliau kan masih menempuh upaya hukum. Sehingga belum ditetapkan sebagai pasangan calon. Sehingga tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai bupati dan wakil bupati.
Sambil menunggu penetapan,” tandasnya.
Seperti diketahui, Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola telah mengeluarkan surat cuti diluar tanggungan negara, nomor 850/472/Ro.OTDA, tanggal 8 September 2020 lalu, terkait masa cuti Herwin-Mustar yang efektif berlaku 26 September 2020.
Namun, dengan penetapan TMS, penempatan pelaksana tugas Bupati Banggai, akan tertunda sampai ada kepastian yang mengikat terhadap upaya hukum yang ditempuh Herwin-Mustar.
“Sambil menunggu hasil konsultasi dengan Pak Gubernur dan Dirjen Otda, Kemendagri. Pemerintahan berjalan normal dibawah kepemimpinan Pak Herwin dan Pak Mustar,” pungkasnya. (bdi)



![PLTG GELAR PERTEMUAN:Asisten II Sekab Banggai Alfian Djibran saat memimpin rapat terkait percepatan operasional gardu PLTG di kelurahan Maahas, kecamatan Luwuk Selatan, Selasa (9/2). [FOTO: BUDI/HARIAN LUWUK POST]](https://luwukpost.id/wp-content/uploads/2021/02/PLTG.jpeg)

![SAWAH ILUSTRASI: Musim tanam padi sudah tiba. Pemerintah daerah diharapkan menjamin pasokan pupuk bersubsidi sampai ke tangan petani. [Foto: Istimewa]](https://luwukpost.id/wp-content/uploads/2021/01/SAWAH.jpg)
