LUWUK, LUWUK POST-Komisi I, DPRD Banggai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait pemberhentian anggota BPD Jayabakti, Kecamatan Pagimana, Arifin Masulili yang diduga berpolitik praktis, Selasa (9/2).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Banggai, Masnawati Muhammad itu dihadiri Kabag Hukum Setda Banggai, Farid Hasbullah Karim, perwakilan pemerintah Kecamatan Pagimana, Kepala Desa Jayabakti, ketua bersama anggota BPD Jayabakti dan para tokoh masyarakat.
Ketua Komisi I, Masnawati Muhammad menjelaskan, rapat tersebut menindaklanjuti laporan pihak terkait dalam hal ini Arifin Masulili yang keberatan atas pemberhentian dari jabatannya sebagai anggota BPD Jayabakti pada 18 Januari 2021 lalu.
“Menurut pelapor bahwa pemberhentian terhadap dirinya dari anggota BPD tidak sesuai. Bahkan, dasar hukumnya pun tidak jelas,” kata politisi Gerindra itu.
Arifin Masulili mengaku bahwa dirinya pernah didatangi salah satu tim pasangan calon bupati/wakil bupati Banggai untuk meminjam fasilitas rumah dalam agenda kampanye.
Dengan hal itu, pihaknya pun langsung mendapat surat pemanggilan dari Camat Pagimana. Berselang beberapa waktu kemudian, berhembus isu bahwa dirinya akan diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota BPD Jayabakti.
Sementara Ketua BPD Jayabakti dalam rapat itu menegaskan, bahwa usulan pemberhentian Arifin Masulili sebagai anggota BPD Jayabakti sudah sesuai aturan. “Ada asap pasti ada api. Ada sebab ada akibat. Jadi mengenai usulan pemberhentian saudara Arifin Masulili sangatlah berdasar. Saudara Arifin Masulili telah melanggaran aturan sebagaimana tertuang dalam Permendagri. Pertama, tidak melaksanakan tugas sebagai anggota BPD selama 5 bulan lamanya. Kedua, Arifin Masulili tidak berdomisili di Jayabakti.
Ketiga, Arifin Masulili pernah berkeliling di Jayabakti untuk berkampaye atau berpolitik praktis dengan mengacungkan jempol nomor urut salah satu paslon, yang mengisyaratkan memberikan dukungan kepada paslon tersebut di Pilkada Banggai 2020.
“Jadi sudah jelas melanggar kode etik sebagai anggota BPD,” tegasnya.
Namun, tuduhan terhadap Arifin Masulili atas dugaan berpolitik praktis tidak menguat. Hal itu sebagaimana dijelaskan Kabag Hukum Setda Bangai, Farid Hasbullah Karim.
Farid menjelaskan, politik praktis merupakan ranah pihak Bawaslu. Sedangkan dalam Permendagri, tidak mengatur terkait berpolitik praktir. “Yang ada itu hanya terlibat dalam struktur partai politik. Dan tidak menyebutkan politik praktis,” jelasnya. (and)




![Sungai Mayayap Seorang warga terlihat berada di tengah-tengah sungai Mayayap yang diduga tercemar limbah perusahaan nikel, Sabtu (26/12). [Foto: Amad Labino For Luwuk Post]](https://luwukpost.id/wp-content/uploads/2020/12/Sungai-Mayayap.jpg)