Amin Jumail: Menu MBG Tak Sesuai Portal, Segera Laporkan!

Luwukpost.id -

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kabupaten Banggai, Drs. Amin Jumail yang juga bagian dari Satuan Tugas (Satgas) Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) wilayah mengungkapkan siap meneruskan laporan ke BGN Pusat jika menemukan penyajian menu MBG yang tidak sesuai dengan laporan resmi di portal Badan Gizi Nasional (BGN).

Langkah ini diambil seiring dengan diperketatnya sistem pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kabupaten Banggai, menyusul sanksi tegas hingga pemutusan kontrak dari BGN terhadap pengelola SPPG nakal di beberapa daerah.

Amin Jumail, menegaskan bahwa seluruh SPPG wajib melaporkan varian menu harian secara transparan melalui portal pengawasan resmi BGN yang dapat diakses oleh publik.

“Menu tidak monoton. Setiap hari seluruh SPPG wajib mengunggah foto varian menu yang disajikan di tiap sekolah ke sistem resmi BGN. Ini bisa dipantau langsung oleh masyarakat,” ujar Amin Jumail saat memberikan keterangan kepada Luwuk Post, Jumat (21/8/2026).

Amin membeberkan contoh variasi menu yang disajikan pada Jumat (21/8/2026). Di wilayah Simpang Raya, menu terdiri dari nasi putih, rendang, tahu crispy, tumis sawi, dan buah kiwi. Sementara di Bone Balantak, menu mencakup nasi putih, telur ceplok, tahu kecap, tumis labu siam wortel, serta buah apel.

Selain transparansi menu, Amin meluruskan persepsi keliru mengenai prosedur pengujian makanan (food tasting) oleh pihak sekolah sebelum dibagikan ke siswa. Ia menegaskan bahwa aksi guru mencicipi makanan terlebih dahulu merupakan bentuk pengawasan dan edukasi kesehatan, bukan menjadikan guru sebagai sarana penguji risiko.

“Tujuannya bukan menjadikan guru sebagai ‘umpan’, melainkan edukasi. Guru mengecek kelayakan makanan, seperti bau atau kesegarannya sebelum dikonsumsi siswa. Jika ada indikasi basi atau tidak layak, guru langsung melarang siswa memakannya guna mencegah potensi keracunan,” tegasnya.

Amin menambahkan, BGN menerapkan aturan yang sangat ketat terkait kualitas bahan pangan dan keakuratan laporan. Pengelola SPPG yang terbukti memanipulasi data unggahan atau mengabaikan standar penyimpanan bahan makanan, seperti standar pendinginan ikan, akan langsung dijatuhi sanksi pemecatan.

“Jika laporan di portal tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan, atau ada standar pendinginan bahan baku yang diabaikan hingga memicu alergi dan keracunan, BGN tidak segan mendiskualifikasi dan memecat Kepala SPPG yang bersangkutan,” pungkas Amin.

Pemerintah Daerah melalui satgas MBG wilayah berharap sinergi antara pihak sekolah dapat memastikan kelancaran serta keamanan konsumsi Program MBG di Kabupaten Banggai.(ap/mm)

Komentar