Amirudin Ingatkan ASN Jangan KKN Pengadaan Barang dan Jasa

Luwukpost.id -

Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) yang di pimpin oleh Muhamad Iksan Halid menggelar sosialisasi Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan katalog elektronik, Selasa (13/10/2026), di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai.

Kegiatan dibuka Bupati Banggai, Amirudin, yang menekankan pentingnya pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mudah, cepat, transparan, dan akuntabel.

Ia meminta seluruh aparatur memahami ketentuan pengadaan, meningkatkan efisiensi belanja daerah, serta menjaga integritas dengan menghindari praktik korupsi, kolusi, nepotisme, dan penyalahgunaan wewenang.

Menurut Amirudin, pemanfaatan katalog elektronik harus didukung sumber daya manusia yang kompeten agar proses pengadaan berjalan profesional, efektif, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Ia juga meminta BPBJ terus meningkatkan pembinaan dan pendampingan kepada perangkat daerah agar setiap belanja pemerintah memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Banggai.(*)

Komentar