BPBJ Wujudkan Katalog Elektronik Mudah, Cepat, Transparan, dan Akuntabel

Luwukpost.id -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai menggelar Sosialisasi Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PerLKPP) Nomor 2 Tahun 2025, Selasa (13/10/2026).

Kegiatan bertema “Mewujudkan Penyelenggaraan Katalog Elektronik yang Lebih Mudah, Cepat, Transparan, dan Akuntabel” tersebut berlangsung di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai dan dibuka resmi oleh Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, S.P., M.P., M.M., AIFO.

Dalam laporannya, Kepala BPBJ Setda Banggai, Muhamad Ikhsan Halid, S.E., M.M., mengungkapkan empat poin utama yang menjadi arahan Bupati Banggai terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Pertama, seluruh pejabat dan pelaksana pengadaan wajib memahami serta melaksanakan ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan teknis dalam pelaksanaan tugas. Poin kedua, mengutamakan transparansi dan akuntabilitas. Setiap keputusan pengadaan harus memiliki dasar hukum yang jelas, didukung dokumen lengkap, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.

Selanjutnya meningkatkan efisiensi dan kualitas belanja daerah. Pengadaan barang dan jasa diharapkan tidak sekadar menyelesaikan proses pembelian, melainkan memastikan kualitas barang yang diperoleh tepat guna dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Keempat, menjaga integritas dan menghindari penyimpangan, termasuk menjauhi praktik KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme), konflik kepentingan, serta penyalahgunaan wewenang.

Sementara itu, Bupati Banggai Amirudin dalam sambutannya mengapresiasi BPBJ Setda Banggai yang telah menggelar sosialisasi ini sebagai langkah nyata meningkatkan pemahaman dan kapasitas aparatur Pemkab Banggai.

Menurut Bupati Amirudin, pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan bagian vital dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Kualitas pengadaan berpengaruh langsung terhadap efektivitas anggaran, pelayanan publik, hingga keberhasilan program pembangunan.

“Oleh karena itu, setiap proses pengadaan harus dilaksanakan secara profesional, sesuai peraturan perundang-undangan, serta mengedepankan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel,” tegas Bupati.

Bupati menambahkan, katalog elektronik kini menjadi instrumen penting dalam mewujudkan pengadaan yang modern. Melalui sistem elektronik, proses pemilihan produk, perbandingan harga, hingga transaksi dapat dilakukan secara lebih mudah, cepat, dan transparan.

Meski demikian, pemanfaatan teknologi perlu diimbangi dengan kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berintegritas dan paham regulasi.

“Saya berharap sosialisasi PerLKPP Nomor 2 Tahun 2025 ini menjadi momentum memperkuat komitmen kita bersama demi mewujudkan tata kelola pengadaan yang semakin baik. Jangan sampai proses pengadaan yang seharusnya mendukung pembangunan justru menimbulkan persoalan akibat ketidakpatuhan terhadap aturan,” ujarnya.

Ia juga meminta BPBJ Setda Banggai untuk terus meningkatkan pembinaan dan pendampingan kepada seluruh Perangkat Daerah agar pelaksanaan pengadaan di Kabupaten Banggai berjalan tertib dan sesuai ketentuan.

Kepada para peserta, Bupati mengimbau agar mengikuti kegiatan secara sungguh-sungguh dan memanfaatkan ruang diskusi untuk mengurai kendala teknis di lapangan, khususnya yang berkaitan dengan pemanfaatan katalog elektronik.

“Mari kita jadikan kegiatan ini sebagai langkah nyata memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), meningkatkan kualitas belanja daerah, dan memastikan setiap rupiah anggaran memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya. (*/ap)

Komentar